BencoolenTimes.com, – Oknum perwira polisi Polres Lebong inisial AK, ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah seluas 30 hektar di Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang dikerjakan PT. Ketaun Hidro Energi (KHE).
Didalam berkas perkara disebutkan, AK melanggar pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat atau pasal 385 KUHPidana tentang merampas hak orang lain dalam hal ini tanah secara melawan hukum.
Penetapan tersangka dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif. Teddy menuturkan, pada kasus tersebut masih banyak rangkaiannya karena laporan tidak hanya disampaikan ke Polda Bengkulu, tetapi laporan juga dilaporkan ke Polres Lebong dengan pelapor berbeda. Sementara laporan di Polda Bengkulu masih dikembangkan setelah satu orang yakni AK ditetapkan tersangka.
“Ada dua yang menangani, ada dua LP (Laporan) satu LP yang ditangani kita, satu LP lagi yang ditangani sama Polres, penetapan tersangka sudah ada inisialnya AK selaku pemalsu dokumen,” kata Teddy baru-baru ini.
Hingga saat ini Ditreskrmum Polda Bengkulu masih melakukan pengembangan karena disinyalir masih banyak pihak yang terlibat.
Kasus mafia tanah yang menetapkan AK sebagai tersangka ini pelapornya adalah Damruri alias Samiun.
Untuk diketahui, Samiun sendiri juga dilaporkan kasus mafia tanah oleh Anwar Rasyid warga Jalan Baru Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong atas kasus dugaan mafia tanah atau pemalsuan dokumen tanah yang berlokasi di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong yang kabarnya kasusnya ditangani Polres Lebong.(Bay)






