
BencoolenTimes.com – Owner Investasi Bodong berkedok arisan berinisial NC yang viral beberapa hari belakangan disomasi Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Republik Indonesia (RI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Bengkulu.
Owner Investasi Bodong berkedok arisan berinisial NC disomasi LPK RI selaku lembaga yang mendampingi salah satu korban berinisial ML (30).
Ketua LPK RI DPD Bengkulu, Aprianto menjelaskan, surat somasi sudah disampaikan kepada NC secara langsung dan nantinya akan disampaikan juga kepada kuasa hukumnya.
”Kita (LPK) atas nama salah satu korban dari dugaan Investasi Bodong sudah menyampaikan somasi kepada NC selaku Owner,” sampai April sapaan akrab Ketua LPK RI.
April menjelaskan, Somasi disampaikan kepada NC, salah satunya untuk meminta pengembalian kerugian yang dialami ML terkait investasi bodong yang dijalankan NC tersebut.
”NC sudah memberi respon melalui WhatsApp dan nanti surat somasi juga akan kita terus ke berbagai pihak terkait,” jelas April.
Diungkapkan April, dari keterangan ML, kerugian yang dialami mencapai Rp 27,2 juta dan belum ada sama-sekali pencairan dari investasi yang ditawarkan NC.
Untuk itulah, sambung April, NC diminta untuk melakukan pengembalian kerugian secara penuh kepada ML dengan jangka waktu 7X24 Jam dari somasi disampaikan.
”Kita memberikan waktu Tujuh hari kedepan untuk melakukan pengembalian kerugian kepada ML secara penuh. Karena memang ML belum sama sekali mendapatkan keuntungan dari Investasi yang di ikuti tersebut,” ungkap April.
Ditambahkan April, somasi yang disampaikan LPK RI tersebut juga menjadi ruang dan memberikan kesempatan kepada NC untuk bisa menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
”Kita berharap ada itikad baik dari NC untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Jika memang tidak ada itikad baik, tentu kita akan mengambil langkah hukum selanjutnya,” imbuh April.(JUL)





