Home Hukum Pelaku Persetubuhan Anak Diamankan Tim URC Serigala Malam

Pelaku Persetubuhan Anak Diamankan Tim URC Serigala Malam

Pelaku Persetubuhan Anak
DIAMANKAN: Pelaku persebutuhan anak dibawah umur, JK alias Jum (23) diamankan Tim URC Serigala Malam Satreskrim Polres Rejang Lebong.

BencoolenTimes.com – Pelaku persetubuhan anak berinisial JK alias Jum (23) warga Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, berhasil diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Serigala Malam, Polres Rejang Lebong.

Pelaku persetubuhan anak berinisial JK alias Jum berhasil diamankan Selasa Sore, 8 September 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di Kelurahan Talang Rimbo, Kecamatan Curup Tengah.

Penangkapan yang dilakukan Tim URC Serigala Malam Sat Reskrim Polres Rejang Lebong ini, dipimpin Katim Opsnal AIPTU Mailan Haryanto. Awal penangkapan bermula saat Tim URC Serigala Malam mengetahui adanya informasi keberadaan pelaku.

Pelaku diiformasikan berada disebuah rumah yang berada di Gang Cokro, Kelurahan Talang Rimbo, Kecamatan Curup Tengah. Kemudian Katim Opsnal beserta anggota langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku JK alias Jum.

‘’Pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah di Gang Cokro, Kecamatan Curup Tengah. Saat ini JK alais Jum masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,’’ terang Kepala Seksi (Kasi) Humas, Polres Rejang Lebong, AKP M. Hasan Basri.

Dilanjutkan Kasi Humas, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/61/III/2026/SPKT/POLRES REJANG LEBONG / POLDA BENGKULU tanggal 12 Maret 2026.

‘’Pelaku diduga melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur dan dijerat sebagaimana dimaksud dalam (pasal 473 undang-undang nomor 1 tahun 2023) undang-undang (UU) tentang perlindungan anak,’’ lanjut Kasi Humas.

‎Ditambahkan Kasi Humas, dari keterangan korban sebelumnya, bahwa kejadian persetubuhan bermula saat korban diajak pelaku untuk datang ke kosan pelaku.

Ajakan tersebut disetujui dan korban kemudian dijemput pelaku yang datang bersama rekannya pada Sabtu Malam, 28 Februari  2026, sekira pukul 20.20 WIB.

Setibanya dikosan, pelaku meminta rekannya untuk pergi membeli rokok kewarung dan korban diajak masuk ke kosan. Saat itulah, kejadian persetubuhan dilakukan pelaku dan korban.

‘’Setelah kejadian itu, pelaku kemudian mengantar korban pulang ke rumah korban. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penydidik untuk mendalami perkara ini,’’ demikian Kasi Humas.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version