Home Hukum Pelaku Usaha di Plaza Gajah Mada Dilaporkan ke LPK-RI Terkait Dugaan Wanprestasi...

Pelaku Usaha di Plaza Gajah Mada Dilaporkan ke LPK-RI Terkait Dugaan Wanprestasi Pesanan Kaos Rp6,66 Juta

Pelaku Usaha di Plaza
Keterangan: gambar ilustrasi

BencoolenTimes.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Provinsi Bengkulu menerima pengaduan dugaan wanprestasi pembayaran pesanan kaos senilai Rp6.660.000.

Ketua DPD LPK-RI Provinsi Bengkulu, Aprianto, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari Denny Yudha Putra, warga Bekasi, yang mengaku belum menerima pembayaran atas pesanan kaos yang telah diserahkan kepada seorang pelaku usaha berinisial KR di Plaza Gajah Mada, Jakarta Pusat.

”Kami telah menerima pengaduan tersebut dan LPK-RI akan mengedepankan penyelesaian melalui mediasi agar persoalan ini dapat diselesaikan secara baik oleh kedua belah pihak,” kata Aprianto, Kamis, 30 Juli 2026.

Berdasarkan pengaduan yang diterima, perkara itu bermula pada 8 April 2026 ketika KR, memesan dua jenis kaos masing-masing sebanyak 10 lusin.

Untuk pesanan pertama, pembayaran dilakukan dengan uang muka sebesar Rp1 juta. Setelah proses perbaikan sablon akibat kesalahan penulisan, sisa pembayaran sebesar Rp5.660.000 disebut telah dilunasi pada 20 Mei 2026.

Namun, persoalan muncul pada pesanan kedua berupa 10 lusin kaos bertuliskan “Ratu Bakwan Malang” senilai Rp6.660.000.

Menurut Aprianto, berdasarkan keterangan pelapor, pesanan tersebut telah selesai diproduksi dan diserahkan kepada pihak pemesan pada 14 Mei 2026 tanpa pembayaran uang muka, karena adanya janji pembayaran melalui transfer setelah barang diterima.

”Pelapor menyampaikan barang sudah diterima oleh pihak pemesan. Namun hingga saat ini pembayaran yang dijanjikan belum juga direalisasikan,” ujarnya.

Aprianto mengatakan pelapor telah berulang kali menghubungi pihak pemesan melalui telepon, pesan WhatsApp, hingga mengirimkan kembali nota tagihan. Dalam komunikasi tersebut, pihak pemesan disebut beberapa kali menjanjikan akan segera melakukan pembayaran.

Aprianto menegaskan, LPK-RI akan memanggil kedua belah pihak untuk mengupayakan penyelesaian melalui mediasi sebelum menempuh langkah hukum.

”Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah. Namun apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, tentu pelapor memiliki hak untuk menempuh jalur hukum dengan dugaan penipuan dan pengelapan,” ujar Aprianto.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap transaksi usaha harus dilandasi itikad baik dan komitmen untuk memenuhi hak serta kewajiban masing-masing pihak.

”Jika barang telah diterima sesuai kesepakatan, maka kewajiban pembayaran juga harus dipenuhi. Kami berharap setiap sengketa usaha dapat diselesaikan secara bertanggung jawab,” kata Aprianto.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diadukan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait pengaduan tersebut. (JUL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version