Home Hukum LPK-RI Ancam Laporkan BTN Cabang Bengkulu ke OJK dan Gugat Perdata, Ini...

LPK-RI Ancam Laporkan BTN Cabang Bengkulu ke OJK dan Gugat Perdata, Ini Perkaranya

LPK-RI Segera Laporkan BTN
Keterangan: Bidang Advokasi LPK-RI DPD Bengkulu, Ganda Putra Marbun, SH, MH bersama tim

BencoolenTimes.com – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD Bengkulu menilai jawaban tertulis Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Bengkulu atas somasi terkait Standing Instruction (SI) pencairan dana Rp153 juta tidak menjawab substansi persoalan.

LPK-RI bahkan menyatakan akan melaporkan BTN ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga menempuh gugatan perdata apabila tidak ada penyelesaian.

Bidang Advokasi LPK-RI DPD Bengkulu, Ganda Putra Marbun, SH, MH, mengatakan pihaknya telah melayangkan somasi dan permintaan klarifikasi kepada BTN pada Senin, 20 Juli 2026 terkait Standing Instruction tertanggal 21 Januari 2019.

Menurut dia, dokumen tersebut berisi perintah pencairan dana sebesar Rp153 juta dari rekening PT Satria Krida Mandala ke rekening kliennya di BTN.

”Standing Instruction itu telah diterima oleh BTN sejak 2019. Saat itu pihak bank menyampaikan akan memproses pencairannya. Namun hingga 30 Juli 2026 tidak pernah ada kepastian maupun penjelasan mengenai kendala pencairan dana tersebut,” kata Ganda, Kamis, 30 Juli 2026.

Ganda mengungkapkan, BTN Cabang Bengkulu telah memberikan jawaban tertulis atas somasi yang diajukan. Namun, menurutnya, isi surat tersebut justru tidak menjelaskan alasan mengapa dana belum dapat dicairkan.

LPK-RI Ancam Laporkan
Keterangan: Surat Balasan Somasi dari BTN Cabang Bengkulu

Dalam surat balasan, kata dia, BTN Cabang Bengkulu menyatakan dokumen SI telah diterima dengan baik, tetapi pelaksanaannya hanya dapat dilakukan apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.

”BTN tidak menjelaskan persyaratan apa yang belum dipenuhi. Kami sudah meminta penjelasan mengenai dokumen atau syarat yang dianggap kurang, tetapi tidak dijawab,” ujarnya.

LPK-RI juga mempertanyakan alasan BTN Cabang Bengkulu yang menolak memberikan klarifikasi dengan dalih kerahasiaan bank.

Menurut Ganda, alasan tersebut tidak tepat karena pihak yang diwakilinya merupakan nasabah, sementara rekening tujuan pencairan juga berada di Bank BTN.

”Kami menilai alasan rahasia bank tidak bisa dijadikan dasar untuk menolak memberikan penjelasan kepada nasabah atau kuasa hukumnya,” katanya.

Selain itu, Ganda mengaku telah tiga kali mendatangi Kantor BTN Cabang Bengkulu untuk meminta audiensi dengan pimpinan BTN Cabang Bengkulu, Dandy Permana Indramawan. Namun hingga kini, kata dia, permintaan tersebut belum mendapat respons.

”Kami datang bukan untuk membuat keributan, tetapi ingin berdialog secara baik-baik. Sangat disayangkan karena sampai tiga kali datang, pimpinan cabang tidak bersedia menemui kami,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, LPK-RI menyatakan akan menempuh langkah hukum dan administratif.

Langkah pertama, kata Ganda, pihaknya akan mengajukan pengaduan resmi kepada OJK Pusat dan OJK Provinsi Bengkulu agar dilakukan pemeriksaan terhadap proses penanganan Standing Instruction tersebut.

”Kami meminta OJK memastikan apakah dana itu sudah dicairkan atau belum. Jika belum, apa penyebabnya dan apa yang menjadi kendala sehingga pencairan tidak dilakukan selama bertahun-tahun,” katanya.

Apabila pengaduan kepada OJK tidak membuahkan hasil, LPK-RI menyatakan akan mengajukan gugatan terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab.

Bahkan, Ganda menyebut pihaknya tidak menutup kemungkinan membawa perkara tersebut ke ranah pidana apabila dalam prosesnya ditemukan dugaan tindak pidana.

”Jika nantinya ditemukan indikasi penipuan, penggelapan, atau dugaan tindak pidana lainnya, kami akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ganda. (JUL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version