Home Info Daerah Lebong Pelantikan Kepsek di Lebong Dikritik PP IGI

Pelantikan Kepsek di Lebong Dikritik PP IGI

Pelantikan Kepsek di Lebong
KRITIKAN: Pelantikan Kepsek (Kepala Sekolah) di Lebong beberapa waktu lalu, mendapatkan kritikan dari Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia (IGI).

BencoolenTimes.com – Pelantikan Kepsek (Kepala Sekolah) di Lebong beberapa waktu lalu, mendapatkan kritikan dari Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia (IGI).

Pelantikan Kepsek di Lebong diketahui ada sebanyak 80 orang, mulai dari jenjang TK, SD dan SMP. Dimana dua diantaranya diduga belum memenuhi syarat.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin langsung Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Lebong, Fakhrurozi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait kesesuaian proses pengangkatan dengan ketentuan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 atau atutan terbaru.

Dalam Pasal 7 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa bakal calon kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah harus memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c bagi guru berstatus PNS.

Serta pada huruf (d) disebutkan memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru yang berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru  paling sedikit 8 (delapan) tahun.

Fakta yang terjadi masih terdapat guru berpangkat III/b yang dilantik sebagai kepala sekolah dinilai berpotensi menyalahi ketentuan administratif yang telah ditetapkan pemerintah untuk menjamin profesionalitas dan kesiapan manajerial seorang pemimpin satuan pendidikan.

Wakil Ketua Umum PP IGI, Feri Vahleka menegaskan bahwa, persyaratan pangkat minimal III/c merupakan instrumen penting dalam sistem seleksi kepala sekolah.

Menurutnya, ketentuan tersebut bukan sekadar administratif, melainkan dirancang untuk memastikan calon kepala sekolah memiliki pengalaman, kematangan karier, serta kompetensi kepemimpinan sebelum mengelola sekolah.

‘’Jika benar pengangkatan tersebut tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur, maka hal itu berpotensi menyalahi prinsip tata kelola yang akuntabel dan transparan. Regulasi baru justru dibuat untuk menghindari penunjukan tanpa dasar kompetensi yang jelas,’’ sampai Feri.

Feri melanjutkan, proses pengangkatan kepala sekolah seharusnya dilakukan melalui tahapan berjenjang, mulai dari seleksi administrasi, penilaian substansi, hingga pelatihan calon kepsek. Ketidaksesuaian terhadap tahapan tersebut dapat menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola manajemen pendidikan daerah.

Feri juga mengingatkan bahwa inkonsistensi penerapan aturan berpotensi memicu kecemburuan di kalangan guru lain yang telah memenuhi syarat, tetapi belum mendapatkan kesempatan serupa.

‘’Rasanya tidak mungkin di kabupaten lebong tidak terdapat lagi SDM Guru-guru yang memenuhi permen No 7 tahun 2025 untuk menjadi kepala sekolah,’’ lanjut Feri.

‘’Kalau ini dibiarkan, akan muncul persepsi bahwa aturan tidak berlaku sama bagi semua. Ini berbahaya bagi sistem merit dalam dunia pendidikan,’’ sambung Feri.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Fakhrurrozi saat dikonfirmasi mengatakan, penetapan kepala sekolah dengan golongan IIIb tersebut sudah sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yakni Bakal Calon.

Rozi menyebut, didalam aturan itu, bakal calon kepala sekolah harus memenuhi beberapa kriteria. Pertama pangkat atau golongan IIIc dan Kedua maksimal umur 56 tahun, serta ketiga Kepsek tidak boleh lebih dua periode kecuali ada sertifikasi yang disebut Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS).

‘’Kalau sedang menduduki jabatan kepala sekolah ya boleh diperpanjang. Sebab, salah satu kepala sekolah yang golongan III b itu belum satu periode, tapi dia sudah definitif,’’ tutup Rozi.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version