Home Berita pemerintah Pembangunan Gedung Bulu Tangkis di Gor, Dispora Diduga Kangkangi Aturan

Pembangunan Gedung Bulu Tangkis di Gor, Dispora Diduga Kangkangi Aturan

Pembangunan Kontruksi Gedung Bulu Tangkis di Gor Sawah Lebar Kota Bengkulu.

BencoolenTimes.com, – Pembangunan Gedung Bulu Tangkis di Gor Sawah Lebar Kota Bengkulu milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu diduga kakangi peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang Persetujuan Pendirian Bangunan (PBG). Pasalnya, pembangunan gedung dengan pagu anggaran Rp 3 miliar itu kontruksinya sudah berjalan, namun pengurusan PBG belum selesai.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dispar Provinsi Bengkulu, Iswandi menjelaskan bahwa, persyaratan pembuatan PBG sudah diajukan dan saat ini PBG masih dalam proses.

“Sampai saat ini, kita masih menunggu, syarat-syaratnya sudah kita masukkan semua terkait PBG,” kata Iswandi, Jumat (4/11/2022).

Saat ditanya bukanya PBG harus selesai dulu baru kontruksi pembangunan dilaksanakan ? Iswandi justru menjelaskan bahwa PBG beriringan dengan pekerjaan kontruksinya.

“Iya sembari berjalan, kita sudah koordinasi dengan berbagai pihak, difasilitasi Kejaksaan. Jadi Kejati ngawal kegiatan kita, dia mengawasnya, sekaligus membimbing kita. Termasuk yang dipermasalahkan soal PBG. Akhirnya kita tanya kendalanya, permasalahannya ini kita proses katanya,” ungkap Iswandi.

Iswandi menuturkan, pembangunan Gedung Bulu Tangkis itu untuk 2022 baru struktur bangunanya saja dan peangunannya akan dilanjutkan pada 2023 mendatang.

Saat disinggung terkait pembangunan itu tidak mengacu pada peraturan pemerintah nomo 16 tahun 2021 soal PBG karena pembangunan kontruksi berbarengan dengan PBG, Iswandi menyatakan “Coba sekarang kamu buktikan mana saja yang ada PBG-nya di Kota. Malah pembangunan pemerintah mungkin tidak seribet itu, ya namanya pembangunan pemerintah, karena untuk orang banyak kecuali untuk pribadi,” jelas Iswandi.

Iswandi melanjutkan “yang jelas kita inikan punya niat baik, memanfaatkan fasilitas yang ada daripada dibiarkan kumuh terbengkalai, akhirnya kami Pemerintah Provinsi Bengkulu memberdayakan itu supaya bisa digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat,” demikian Iswandi.

Diketahui, berdasarkan Peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, yang dimaksud dengan PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis bangunan.

Adapun fungsi dari bangunan Gedung yang terdiri dari 5 jenis, diantaranya yaitu fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi social budaya, dan fungsi khusus. Fungsi dari PBG ini sendiri adalah agar bangunan-bangunan yang didirikan nantinya tidak menyebabkan dampak negative terhadap Pengguna dan lingkungan sekitarnya. Oleh sebab itu, seluruh standar teknis harus dipenuhi sebelum dilakukannya pelaksanaan konstruksi.

Selain untuk membangun bangunan baru, PBG ini juga diwajibkan untuk suatu bangunan yang nantinya mengalami perubahan fungsi, atau disebut PGB perubahan. Untuk bangunan-bangunan yang sudah berdiri, namun tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administrative diantaranya, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan. Penghentian sementara atau tetap pada pemanfataan bangunan Gedung. Pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung Pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung. Pembekuan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Pencabutan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung. (Bay).

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version