
BencoolenTimes.com – Pemerintah dan masyarakat punyak hak melaporkan perusahaan-perusahaan sebagai pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Aparat Penegak Hukum (APH) jika kewajiban Reklamasi tidak dilakukan.
Reklamasi adalah kegiatan penataan, pemulihan dan perbaikan lingkungan serta ekosistem bekas lahan tambang, agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. Seperti pertanian, perhutanan, atau rekreasi yang dilakukan secara berkelanjutan, sepanjang tahapan usaha pertambangan hinga pasca tambang.
Tujuan Reklamasi ini sendiri, meminimalisir dampak negative, mengembalikan manfaat lahan dari segi lingkungan dan sosial ekonomi, serta memastikan keberlanjutan lingkungan setelah tambang tidak atau selesai beroperasi.
Adapun Regulasi yang mengatur masalah Reklamasi tersebut, diantaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi Pasca Tambang. Kemudian UU Nomor 2 tahun 2025 tentang revisi UU Nomor 3 tahun 2020 tentang revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Didalam peraturan dan perundang-udangan tersebut, didalamnya mengatur tentang kegiatan reklamasi selama tahapan usaha pertambangan hingga pasca tambang yang wajib di lakukan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Secara umum, Reklamasi wajib dilakukan setelah lokasi eks penambangan atau produksi tambang selesai atau cadangan bahan tambang sudah habis (Mineout).
Jika Pemilik IUP tidak melakukan Reklamasi artinya tidak menjalankan kewajiban, maka seharusnya pemerintah bisa mengambil langkah tegas, salah satunya melakukan penilaian atau audit yang dilakukan oleh Kementerian ESDM RI dan BPK RI.
Hasil audit yang dilakukan Kementerian ESDM dan BPK RI melalui Perwakilan wilayah IUP diterbitkan, nantinya bisa menjadi dasar Pemerintah Daerah atau masyarakat melaporkan perusahaan pemegang IUP ke Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu Dirjen Penagakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM, Polri maupun Kejaksaan atau bahkan ke KPK RI.
Dari informasi yang dihimpun BencoolenTimes.com, hingga saat ini dari 9 perusahaan yang masuk dalam data analisa Genesis Bengkulu, ternyata sudah ada satu perusahan yang telah dilakukan penilaian.
Penilaian tersebut dilakukan karena adanya pengajuan atau inisiatif dari Pemegang IUP sebagai bentuk tindaklanjut pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian ESDM.
Hanya saja hasil penilaian, pengajuan perusahan tersebut belum memenuhi kriteria untuk mencairkan dana reklamasi yang dijaminkan perusahana sebelumnya. Sedangkan 8 perusahaan lainnya, hingga saat ini belum ada sama sekali upaya.
Padahal dalam regulasi yang sudah diatur oleh pemerintah, Lembaga Pemerintah juga punya kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan selama IUP dijalankan oleh perusahaan-perusahaan pemilik IUP.
Kewenangan berdasarkan regulasi yang ada, pembinaan dan pengawasan terhadap kepemilikan IUP, selama ini sudah beberapa kali mengalami perubahan.
Dimana setelah adanya UU Otonomi Daerah, berbagai kewenangan pengelolaan berbagai sector di serahkan ke daerah, salah satunya Kewenangan dalam upaya Pembinaan dan Pengawasan Pertambangan.
Bahkan kewenangan tersebut ada yang diserahkan hingga ke tingkat kabupaten/kota, khususnya pasca reformasi dengan tujuan agar kabupaten/kota bisa melakukan pembinaan dan pengawasan secara langsung terhadap aktivitas penggunaan IUP.
Namun setelah itu, khususnya di Provinsi Bengkulu, kewengan tersebut kembali diambil alih Pemprov, meskipun tidak terlalu lama. Karena Pasca keluarnya UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Revisi UU Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, seluruh kewenangan tersebut kembali dimbil alih oleh pemrintah pusat.
Disisi lalin, selama ini Kementerian ESDM sudah melakukan upaya pembinaan dan pengawasan di masing-masing perusahaan Pemilik IUP Pertambangan, termasuk Provinsi Bengkulu.
Namun hampir seluruh Pemegang IUP, khususnya di Provinsi Bengkulu sepertinya tidak pernah mengindahkan Perintah Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku terkait Kewajiban Reklamasi.
Upaya Pembinaan dan Pengawasan tersebut, seperti yang saat ini terus berjalan Kementerian ESDM sendiri melalui jajarannya di seluruh provinsi, setiap bulan menyurati perusahaan Pemilik IUP sebagai pengingat atas kewajiban reklamasi yang harus mereka lakukan.
Disisi lain, sebenarnya bukan hanya Kementerian ESDM yang punya kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemilik atau Pemegang IUP, melainkan juga ada Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Kehutanan jika menyangkut kawasan hutan, yang disetiap provinsi perpanjangan tangannya adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sebagai penutup, harusnya Pemerintah Pusat maupun perintah provinsi dan kabupaten/kota bisa bertindak tegas. Karena jelas diatur dalam UU, mereka memiliki hak serta kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para Pemilik IUP.
Sehingga mereka harusnya bisa bertindak tegas sekaligus melakukan upaya hukum dengan melaporkan perusahaan-perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban reklamasi kepada APH.(Redaksi)





