Home Info Kota Pemerintah Dinilai Kalah dengan Mafia Tambang

Pemerintah Dinilai Kalah dengan Mafia Tambang

Mafia Tambang
Kadiv Advokasi dan Kampanye Walhi Bengkulu, Dodi Faisal (kedua dari kanan) saat jadi narasumber di TVRI dengan tema Tambang Ilegal, Selasa (14/3/2023).

BencoolenTimes.com, – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu menyebut, adanya tambang batu bara ilegal di Desa Kota Niur Kecamatan Semindang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah merupakan bukti lemahnya pengawasan Pemerintah dalam mafia tambang.

Kadiv Advokasi dan Kampanye Walhi Bengkulu, Dodi Faisal mengatakan, dari kasus tambang batu bara ilegal di Bengkulu Tengah, jelas telah mengabaikan kewajiban terhadap negara yang berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekaligus kekalahan pemerintah dengan mafia tambang.

“Adanya tambang ilegal disebabkan lemahnya fungsi pengawasan dan pengaturan oleh pemerintah daerah dalam tata kelola pertambangan akibat kebijakan khusus untuk pertambangan mineral logam dan batu bara masih diatur pemerintah pusat,” kata Dodi Faisal, Selasa (14/3/2023).

Dodi mengatakan, dalam hal ini namun bukan berarti Pemda tidak dapat melakukan tindakan apapun terhadap pertambangan ilegal di Provinsi Bengkulu, akan tetapi Pemda juga dapat melakukan penertiban terhadap pelanggaran Perda Tata Ruang dan pelanggaran Perda Lingkungan Hidup.

“Semua bentuk pertambangan ilegal yang dengan sengaja melanggar aturan perundang-undangan harus ditindak secara tegas baik yang tidak berizin maupun yang telah memiliki izin seperti pertambangan pasir besi di Desa Pasar Seluma yang diduga tidak memiliki izin, rekomendasi maupun persetujuan lingkungan dari KLHK RI untuk melakukan aktifitas pertambangan,” ungkap Dodi.

Dodi Faisal menegaskan, para pelaku tambang ilegal dapat dijerat dengan pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

“Dimana dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda 100 miliar rupiah,” tukasnya. (JRS)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version