BencoolenTimes.com, – Kegiatan Reboisasi Hutan Lindung (RHL) Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDAS-HL) Ketahun Provinsi Bengkulu di Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2023 dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) oleh Badan Peneliti Independen (BPI) Provinsi Bengkulu.
Di dalam laporannya, BPI menyebutkan bahwa, kegiatan RHL BPDASHL Ketahun Provinsi Bengkulu pada dua Kelompok Tani di wilayah tersebut yaitu Kelompok Tani Datar Tenam dan Datar Kepayang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kesepakatan awal seperti yang disampaikan BPDASHL tentang pengelolaan lahan seluas 420 hektar yang masuk dalam RHL.

Kabag Hukum BPI Provinsi Bengkulu, Samsu Yudi, SH menyatakan, bahwa, surat laporan yang dilayangkan ke Polda Bengkulu tersebut dengan disposisi Kapolda Bengkulu langsung. Sebelum melayangkan surat ke Polda Bengkulu, BPI mengaku sudah melaksanakan penelitian di Lapangan.
“Fakta yang ditemukan di Lapangan bahwa kegiatan RHL terkait penanaman bibit Durian dan Alpukat awalnya yang dijanjikan kepada masyarakat berlabel, namun ternyata tidak berlabel. Selain itu, awalnya anggaran untuk RHL itu masuk ke rekening ketua kelompok tani, namun anggaran itu diambil lagi oleh pihak BPDAS-HL. Akibatnya, kegiatan RHL terbengkalai dan tidak sesuai kesepakatan dengan masyarakat, fakta-fakta ini disampaikan anggota kelompok tani kepada kita,” kata Samsu, Kamis (22/2/2024).
Samsu menerangkan, anggaran untuk kegiatan RHL, berdasarkan keterangan kelompok tani per hektarnya sebesar Rp 5 juta. Namun faktanya, besaran yang didapatkan kelompok tani hanya Rp 200 ribu.
“Maka dari itu, temuan-temuan yang kami dapatkan dari kelompok tani kami tuangkan dalam surat yang kami layangkan ke Polda. Dan kami harap itu dapat segera ditindaklanjuti,” jelas Samsu.
Sementara, Wakil Ketua BPI Provinsi Bengkulu, Thamrin, SE mengatakan bahwa, laporan tersebut diterima pihaknya dari petani sejak 4 bulan lalu. Berawal dari situlah BPI turun ke Lapangan mengumpulkan keterangan dari anggota-anggota kelompok tani. Masyatakat melaporkan bahwa ada indikasi kegiatan RHL di Bengkulu Selatan tidak sesuai RAB. Atas laporan itu, BPI sudah berupaya untuk mengajak BPDAS-HL audensi dengan petani, agar mendapatkan titik temu antara anggota kelompok tani dan BPDAS-HL.
“Namun langkah persuasif kami bersama petani tidak mendapatkan respon positif dari BPDAS-HL, kami kemudian mengambil langkah melayangkan laporan supaya apa yang dilaporkan petani kepada kami ditindaklanjuti, terlepas itu nanti terbukti atau tidak soal indikasi-indikasi yang disampaikan petani, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang,” jelas Thamrin.
Mengenai laporan yang disampaikan BPI tersebut, media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak BPDAS-HL Ketahun Provinsi Bengkulu, hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi masih dilakukan. (BAY).






