Home Politik Pemilu 2024 : Hasil Hitung Cepat Pilpres dan Pileg

Pemilu 2024 : Hasil Hitung Cepat Pilpres dan Pileg

Ilustrasi.

BencoolenTimes.com, – Hasil hitungan cepat atau quick count Pemilihan Umum 2024 untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, bisa dipantau melalui berbagai tayangan televisi nasional dan laman web media resmi. Hasil quick count Pilpres 2024 juga dapat dipantau lewat live streaming Pemilu 2024 di berbagai laman web media resmi.

Hasil quick count Pemilu 2024 secara serentak baru bisa diumumkan mulai pukul 15.00 WIB. Hal ini mengacu kepada rilis resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang mengatur mekanisme quick count atau hitung cepat dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 20221.

Pengumuman quick count hanya diperbolehkan 2 jam usai pemungutan suara berakhir. Jam pemungutan suara Pilpres 2024 maupun Pileg 2024 pada hari ini, berlangsung Rabu (14/2/2024) mulai pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat. Dengan demikian, jika mengacu regulasi tersebut, maka hasil quick count baru bisa diumumkan pukul 15.00 WIB, atau 16.00 WITA, atau 17.00 WIT.

Proses hitung cepat Pemilu 2024 dilakukan oleh sejumlah lembaga survei resmi. Hasil quick count hanya bersifat acuan semata, mengingat hasil resmi Pemilihan Umum 2024 dilakukan berdasar rekapitulasi manual oleh KPU. Hitungan atau rekapitulasi suara oleh KPU dimulai 15 Februari sampai 20 Maret 20241.

Berikut hasil hitungan cepat Pilpres dan Pileg yang kami pantau dari tiga Lembaga Survei.

Ketiga lembaga mengambil data random sampling di 2.000 TPS yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia. Itulah hasil perhitungan cepat ketiga lembaga survei yang kami pantau. (BAY)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version