Home Info Daerah Pemkab Rejang Lebong Beli Lahan Untuk Kebun Teh Hingga 180 Hektar

Pemkab Rejang Lebong Beli Lahan Untuk Kebun Teh Hingga 180 Hektar

Kebun Teh Rejang Lebong yang lahannya dibeli Pemkab Rejang Lebong.

BencoolenTimes.com – Berbagai fakta dan data terus terungkap terkait aktivitas perkebunan teh di kawasan Desa Central Baru dan Desa Baru Manis Kecamatan Bermani Ulu oleh PT. Agro Tea Bukit Daun.

Dari data yang berhasil dihimpun BencoolenTimes.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong (RL) sudah pernah membeli lahan yang diduga diperuntukan sebagai lahan kerja sama perkebunan teh dengan PT. Agro Tea Bukit Daun.

Asisten I Sekretariat Kabupaten (Setkab) Rejang Lebong (RL), Pranoto Majid yang dikonfirmasi mengakui hal tersebut.

‘’Sekarang ini, tim kita masih turun melakukan pendataan untuk mengamankan aset yang dibeli oleh Pemkab. Untuk lebih persisnya lagi, silahkan nanti tanya ke Bidang Aset, tapi kalau tidak salah sudah 100 hektare yang dipasang patok dan ada bukti anggaran pembaliannya dan itu 2 tahun anggaran pembebasannya (lahan),’’ ungkap Pranoto.

Untuk memastikannya, BencoolenTimes.com mengkonfirmasi kepada Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten RL. Dari keterangan Kabid Aset, Dodi Isgianto, diketahui bahwa, memang ada pembelian aset lahan seluas 180 hektar di kawasan perkebunan teh yang dikelola PT. Agro Tea Bukit Daun. Dimana dari 180 hektar tersebut, sejak Januari hingga Agustus 2023 sudah dilakukan pemasang patok seluas 120, 7 hektar.

‘’Sudah kita lakukan pemasang patok, dari 180 hektar yang dibeli Pemkab Rejang Lebong tahun anggaran 2006 dan 2007 lalu, seluas 120,7 hektar. Selain terpasang patok, sudah difoto sesuai dengan titik koordinat Geo Tagin. Sedangkan sisanya, saat ini masih dalam proses pelaksanaan. Karena memang medan dan posisi lahan yang cukup sulit, serta titik koordinat masih ditelusuri oleh Tim Bidang Aset dan Bagian Pemerintahan,’’ terang Dodi.

Dilanjutkan Dodi, 120,7 hektar lahan yang dipasang patok tersebut, saat ini data dan dokumennya sudah disampaikan ke Badan Pertahan Kabupaten RL, dalam rangka upaya pengajuan pensertifikatan aset milik Pemkab RL tersebut. Nantinya dokumen tersebut diteliti terlebih dahulu oleh Badan Pertanahan Kabupaten RL, terkhusus dokumen syarat untuk mengajukan pembuatan sertifikat.

‘’Setelah nanti diteliti, baru diketahui berapa yang lengkap dokumen dan bisa didaftarkan pembuatan sertifikatnya. Kalau soal lahan Eks HGU yang dikelola perusahaan untuk perkebunan the tersebut, memang tidak tercatat di Bidang Aset BPKD Kabupaten Rejang Lebong,’’ demikian Dodi. (OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version