Home Hukum Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Lab RSUD Curup

Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Lab RSUD Curup

Penahanan ketiga tersangka.

BencoolenTimes.com – Kejaksaan Negeri (kejari) Rejang Lebong (RL) sepertinya tidak main-main menangani kasus dugaan korupsi pembangunan Laboratorium di RSUD Curup senilai Rp 4,6 miliar pada tahun anggaran (TA) 2020 lalu. Hingga saat ini, Kejari sudah menetapkan sekaligus melakukan penahanan untuk 3 tersangka dalam kasus tersebut sesuai dengan peran masing-masing.

Masing-masing 2 tersangka ditetapkan pada 27 September 2023 lalu, yaitu ASN berinisial HR (53) selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) dalam kegiatan pembangunan Gedung Laboratorium RSUD Curup. Lalu, ID (31) selaku Direktur CV. Karya Rizki selaku kontraktor pelaksana pembangunan. Terbaru, Senin (2/10/2023) sore, Kejari RL kembali menetapkan dan menahan tersangka ke tiga, yaitu SRN (26) selaku konsultan pengawas dalam kegiatan pembangunan Lab RSUD Curup tahun 2020 yang menyebabkan kerugian negara Rp 500 juta.

Kepala Kejari (Kajari) RL, Fransisco Tarigan, SH, MH, Senin (2/10/2023) sore menyampaikan, dengan ditetapkannya SRN sebagai tersangka, total tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Lab RSUD Curup menjadi 3 orang.

“Seperti yang sudah kita sampaikan beberapa hari lalu, kita sudah menetapkan 2 tersangka dan melakukan upaya paksa penahanan. Juga hari ini (2/10), kami menetapkan satu orang tersangka kembali, yaitu SRN selaku konsultan pengawas dalam pembangunan Lab RSUD Curup,’’ kata Fransisco.

Dilanjutkan Fransisco, fakta yang diterima oleh penyidik selama proses penyidikan, diketahui bahwa selaku konsultan pengawas, mereka melaksanakan pekerjaan tidak sesuai prosedur hukum dan SRN tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

“Dengan penatapan SRN sebagai tersangka, total sudah ada 3 tersangka dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan Lab RSUD Curup tahun anggarana 2020,’’ sambung Fransisco.

Fransisco menambahkan, dalam kasus ini masih berpotensi ada penambahan tersangka lagi, sebab, penyidik terus menembangkan kasus.

“Soal pertanyaan apakah akan ada tersangka baru lagi, kita sampaikan aka ada tersangka baru dan ini akan terus kita kembangkan. Karena setiap pihak yang bertanggungjawab dalam kegiatan pembangunan Lab RSUD ini dan harus bertanggungjawab secara pidana, kami akan segera tetapkan,’’ imbuh Fransisco.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version