BencoolenTimes.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu sediakan sistem pembayaran layanan retribusi parkir secara nontunai atau cukup dengan scan QRIS di dua lokasi, yakni Kawasan Soeprapto dan Barukoto.
Pembayaran parkir dengan QRIS ini sebagai langkah digitalisasi daerah dalam meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan, mempermudah pelacakan transaksi, sekaligus menekan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor parkir.
Pemkot Bengkulu telah memberikan setiap juru parkir (Jukir) kode QRIS resmi yang bekerjasama dengan Bank Bengkulu dan telah terhubung langsung dengan sistem pemantauan retribusi.
Dengan penerapan pembayaran parkir pakai QRIS ini, Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi angkat bicara. Menurutnya, setiap perubahan mendasar menuju tata kelola yang lebih baik memang selalu melewati fase adaptasi.
”Digitalisasi parkir menggunakan QRIS. Jadi pasti akan ada pro dan kontra, awal itu biasa seperti itu. Tapi lama-kelamaan nanti itu akan terbiasa,” ucap Dedy Wahyudi.
Dedy menambahkan migrasi ke sistem nontunai ini merupakan keharusan agar Kota Bengkulu tidak tertinggal dari kemajuan zaman. Budaya transaksi digital dinilai akan memberikan perlindungan dan kejelasan hak, baik bagi pengguna jasa, juru parkir, maupun pemerintah daerah.
Melalui peluncuran program ini, Pemkot Bengkulu berharap digitalisasi sistem perparkiran tidak hanya mempermudah transaksi masyarakat sehari-hari, tetapi juga memperkuat pilar transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah demi pembangunan kota yang berkelanjutan. (JUL/RLS)
Berdasarkan infografis “Alur Digitalisasi Retribusi Parkir Melalui QRIS” yang dirilis oleh Pemkot Bengkulu dan Bank Bengkulu, skema pembayaran dirancang melalui enam tahapan utama yang sistematis demi menjamin keamanan bertransaksi:
1. Masyarakat Membayar Parkir via QRIS: Pengendara memilih opsi pembayaran sesuai jenis kendaraan dengan tarif resmi yang telah ditetapkan, yakni Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua (motor) dan Rp 3.000 untuk kendaraan roda empat (mobil). Pengguna cukup memindai barcode yang dipegang oleh juru parkir menggunakan aplikasi e-wallet atau mobile banking.
2. Jukir Menerima Pembayaran: Setelah transaksi berhasil dikirim oleh warga, juru parkir akan langsung menerima notifikasi real-time bahwa pembayaran telah sukses melalui aplikasi Babe Merchant.
3. Dana Masuk ke Rekening Jukir: Dana retribusi yang dibayarkan oleh pengendara seketika langsung masuk ke dalam rekening Bank Bengkulu milik juru parkir yang bersangkutan. Riwayat transaksi ini bisa dipantau kapan saja untuk menjaga akuntabilitas.
4. Jukir Menyetorkan Pendapatan Retribusi: Juru parkir kemudian menyetorkan seluruh pendapatan retribusi terkumpul yang disesuaikan dengan target Surat Penetapan Tagihan (SPT) ke rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Bengkulu melalui mobile banking Bank Bengkulu.
5. Pemda/Bapenda Melakukan Rekonsiliasi: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Kota Bengkulu) akan melakukan pencocokan data transaksi berbasis QRIS dengan setoran riil juru parkir yang disesuaikan dengan data setoran RKUD untuk verifikasi akhir.
6. Hasil Akhir: Retribusi parkir terdokumentasi dan tercatat secara transparan di sistem daerah, meminimalisasi kesalahan manusia, serta dapat dimonitor secara langsung demi mendorong pemanfaatan PAD yang optimal.






