Home Pemprov Bengkulu Pemprov Bengkulu Susun Regulasi Turunan TPPO

Pemprov Bengkulu Susun Regulasi Turunan TPPO

BencoolenTimes.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu menyusun regulasi turunan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sosialisasi ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Asisten I Khairil Anwar.

Dalam sambutannya, Khairil menyampaikan, pemerintah telah mengeluarkan regulasi mengenai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pemerintah daerah telah menyediakan berbagai layanan, seperti Woman Crisis Center, serta mengembangkan aplikasi SIMPONI, yang merupakan sistem laporan terpadu untuk memantau data kekerasan secara nasional.

Khairil mengungkapkan bahwa korban TPPO sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak. Korban sering kali mengalami dampak serius, seperti gangguan kesehatan, HIV, trauma mental, dan gangguan psikis.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan berbagai organisasi untuk mengatasi permasalahan ini. Kekerasan terhadap perempuan dan TPPO adalah masalah serius yang tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat hukum.

‘’Tetapi masalah ini juga tanggungjawab seluruh elemen masyarakat. Termasuk organisasi perempuan dan lembaga keagamaan,’’ ungkap Khairil.

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman agama yang kuat untuk mencegah perilaku menyimpang. ‘’Seperti kasus orang tua yang memperdagangkan anaknya sendiri,’’ imbuh Khairil.

Turut hadir dalam kegiatan ini adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Edi Yulian Hidayat, serta Kepala Bidang Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan, Megawati.

Para peserta diharapkan tidak hanya berdiskusi, tetapi juga memberikan rekomendasi konkret untuk memperkuat pencegahan kekerasan dan memperluas akses perlindungan bagi korban.(RLS/JUL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version