Home Nasional Penahanan Gubernur Bengkulu Non Aktif RM Diperpanjang

Penahanan Gubernur Bengkulu Non Aktif RM Diperpanjang

Penahanan Gubernur Bengkulu
Jubir KPK RI, Tessa Mahardhika Sugiarto.

BencoolenTimes.com – Penahanan Gubernur Bengkulu Non Aktif RM, diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) sejak 23 Januari 2025.

Penahanan Gubernur Bengkulu non aktif RM diperpanjang hingga 30 hari terhitung 23 Januari 2025 hingga 21 Februari 2025 mendatang. Masa penahanan yang diperpanjang tersebut, juga berlaku untuk Mantan Sekda Provinsi Bengkulu non aktif IF dan Ajudan RM, Ev alias An.

Juru Bicara KPK RI, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan perpanjangan masa penahanan kali ini merupakan perpanjangan masa tahanan kedua yang dilakukan oleh KPK terhadap RM, IF dan Ef alias An.

Sebelumnyam setelah ditetapkan tersangka, ketiganya menjalani masa tahanan KPK selama 20 hari. Kemudian diperpanjang, terhitung tanggal 14 Desember 2025 hingga tanggal 22 Januari 2025 kemarin.

Kemudian terhitung tanggal 23 Januari 2025, KPK kembali memperpanjang masa tahanan terhadap RM, IF dan Ef alias An, hingga tanggal 21 Februari 2025.

KPK diketahui memiliki batas waktu total 120 hari untuk memperpanjang masa tahanan para tersangka. Perpanjangan pertama setelah penahanan selama 20 hari, yaitu selama 40 hari. Kemudian kedua selama 30 hari, dan perpanjangan terakhir selama 30 hari.

‘’KPK memiliki alasan tersendiri sehingga melakukan perpanjangan penahanan kedua terhitung 23 Januari sampai 21 Februari 2025. Penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkaranya,’’ tegas Tessa.

Tessa menambahkan untuk jadwal sidang ketiga tersangka tersebut masih belum dipastikan kapan mereka akan menjalani sidang. ‘’Termasuk juga terkait apakah sidang ketiganya nanti akan dilaksanakan di Jakarta atau akan dilaksanakan di Bengkulu,’’ pungkas Tessa.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version