Home Pilkada Penertiban APK yang Melanggar Jadi Tugas KPU

Penertiban APK yang Melanggar Jadi Tugas KPU

BencoolenTimes.com – Alat Peraga Kampanye (APK) yang pemasangannya tidak sesuai ketentuan akan ditertibkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum).

Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dalam pasal 28 ayat 6 menyebutkan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pembersihan alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berkoordinasi dengan: a. Pasangan Calon; b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu; c. Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan d. pemerintah daerah.

Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS), Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri menyebutkan, bahwa Bawaslu akan memberikan surat rekomendasi atau himbauan kepada masing-masing pasangan calon (Paslon) yang melakukan pemasangan APK tidak sesuai ketentuan (melanggar).

”Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, Bawaslu akan memberikan surat rekomendasi terhadap APK yang melanggar, nanti tinggal KPU yang menindaklanjuti. Kalau di beberapa daerah, KPU itu langsung berkoordinasi dengan pihak Satpol PP untuk melakukan penertiban,” sebut Ahmad Maskuri, Senin, 28 Oktober 2024.

Dikatakan Ahmad Maskuri, apabila sekarang ini ada temuan APK Paslon yang melanggar ketentuan tempat pemasangan, maka Bawaslu akan mengeluarkan surat himbauan kepada Paslon ataupun partai politik pengusung untuk memasang APK sesuai ketentuan.

”Kami sampaikan saran perbaikan agar dipindahkan ke lokasi yang tidak dilarang sesuai ketentuan surat keputusan KPU, surat edaran PJ Walikota dan surat edaran Gubernur tentang larangan pemasangan APK. Apabila surat himbauan tidak ditindaklanjuti oleh Paslon ataupun partai pengusungnya maka akan dijadikan pelanggaran administrasi dan akan direkomendasikan ke KPU untuk dilakukan penertiban APK,” lanjut Ahmad Maskuri.

Sejauh ini pihak Bawaslu Kota Bengkulu telah mengeluarkan surat himbauan atau saran perbaikan beberapa APK yang melanggar ketentuan yang ada. Seperti di sepanjang kawasan Pantai Panjang ada beberapa APK yang masih dilakukan pemasangan.

”Kita tunggu sekitar tiga sampai lima hari lagi. Apabila belum ditindaklanjuti, maka akan kita jadikan sebagai temuan pelanggaran administrasi pemilihan,” imbuh Ahmad Maskuri.(JUL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version