BencoolenTimes.com, – Diketahui, beberapa waktu lalu Walikota Bengkulu memberhentikan dr. Hairul Arifin sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bengkulu. Rupanya, dalam hal pemberhentian itu, Hairul Arifin mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.
Terkait hal tersebut, PTUN Bengkulu mengabulkan gugatan dan membatalkan keputusan Walikota terkait pemberhentian Hairul sebagai Kadinkes Kota Bengkulu.
Didalam amar putusan yang didapat media ini, Majelis Hakim PTUN Bengkulu menyatakan, mengabulkan seluruh gugatan penggugat yakni Hairul seluruhnya. Menyatakan tidak sah keputusan Walikota Bengkulu nomor : 880-22 tahun 2022 tentang pemberhentian Hairul Arifin dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu tertanggal 18 Januari 2022.
Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut keputusan Walikota Bengkulu nomor : 880-22 tahun 2022 tentang pemberhentian Hairul Arifin dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu tertanggal 18 Januari 2022.
“Mewajibkan tergugat untuk mengembalikan jabatan penggugat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu seperti semula. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara,” jelas dalam amar putusan PTUN tertanggal 3 Oktober 2022 yang didapat media ini.
Dikonfirmasi terkait putusan PTUN Bengkulu, dr. Hairul Arifin membenarkan bahwa gugatannya dikabulkan.
“Iya gugataannya dikabulkan, itu pengumuman dari PTUN untuk amar putusan resminya belum keluar, kemungkinan besok atau lusa,” kata Hairul saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Minggu (9/10/2022).
Untuk diketahui, dr. Hairul Arifin diberhentikan sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu secara mendadak dan baru tiga bulan menjabat. Hairul kemudian diganti oleh Sri Martiana yang sampai saat ini masih menjadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu. (Bay) website link download link


