BencoolenTimes.com, – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu Arif Gunadi enggan komentar banyak saat diwawancarai terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu terhadap gugatan dr. Hairul Arifin yang diberhentikan sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bengkulu beberapa waktu lalu.
Diketahui, dalam poin putusan itu, Majelis Hakim meminta agar dr. Hairul Arifin dikembalikan ke jabatan semula sebagai Kadinkes Kota Bengkulu.
Sekda Kota Bengkulu, Arif Gunadi sebagai kepala Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) saat dikonfirmasi justru melempar permasalahan tersebut ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bengkulu dan meminta wartawan menanyakan hal tersebut ke BKPP.
“Tanya ke BKPP,” singkatnya dengan tergesa-gesa naik mobil Dinas usai hadiri rapat paripurna DPRD Kota Bengkulu, Senin, (10/10/2022).
Diketahui, beberapa waktu lalu Walikota Bengkulu memberhentikan dr. Hairul Arifin sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bengkulu. Rupanya, dalam hal pemberhentian itu, Hairul Arifin mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.
Majelis Hakim PTUN Bengkulu mengabulkan gugatan dan membatalkan keputusan Walikota terkait pemberhentian Hairul sebagai Kadinkes Kota Bengkulu.
Didalam amar putusan yang didapat media ini, Majelis Hakim PTUN Bengkulu menyatakan, mengabulkan seluruh gugatan penggugat yakni Hairul seluruhnya. Menyatakan tidak sah keputusan Walikota Bengkulu nomor : 880-22 tahun 2022 tentang pemberhentian Hairul Arifin dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu tertanggal 18 Januari 2022.
Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut keputusan Walikota Bengkulu nomor : 880-22 tahun 2022 tentang pemberhentian Hairul Arifin dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu tertanggal 18 Januari 2022.
“Mewajibkan tergugat untuk mengembalikan jabatan penggugat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu seperti semula. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara,” jelas dalam amar putusan PTUN tertanggal 3 Oktober 2022 yang didapat media ini.
Untuk diketahui, dr. Hairul Arifin diberhentikan sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu secara mendadak dan baru tiga bulan menjabat. Hairul kemudian diganti oleh Sri Martiana yang sampai saat ini masih menjadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu. (Bay / Adv)






