BencoolenTimes.com, – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu membatalkan putusan sela atas Eksepsi yang diajukan Kuasa Hukum Robert Irawan dan memerintahkan majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Ketua Tim JPU Kejati Bengkulu Wenharnol mengatakan, tertanggal 14 januari 2021 Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu membatalkan putusan sela atas Eksepsi yang diajukan kuasa hukum Robert Irawan terkait pemalsuan dokumen lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 92 hektar, putusan Pengadilan Tinggi tersebut sudah diterima JPU bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Bengkulu. Dalam putusan Pengadilan Tinggi tersebut Pengadilan Negeri diperintahkan segera melakukan pemeriksaan terhadap dakwaan JPU Kejati Bengkulu.
“Kemaren kan hanya terkait dengan keberatan terhadap dakwaan JPU, dakwaan itukan benar atau tidaknya yang ada di dakwaan kita kan perlu adanya persidangan, nah hakim pengadilan tinggi bengkulu menginginkan, bahwa untuk membuktikan perbuatan harus diperiksa dulu di persidangan, jadi nanti kita sidang seperti biasa. Kita lihat nanti di persidangan,” kata Wenharnol, Selasa (9/2/2021).
Sebelumnya, pada tanggal 18 november 2020 lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang diketuai Majelis Hakim Riza Fauzi mengabulkan eksepsi yang diajukan terdakwa Robert Irawan melalui Kuasa Hukumnya Made Sukiade.
Majelis Hakim menilai bahwa dugaan pemalsuan dokumen HGU seluas 92 hektar yang diduga melibatkan Robert Irawan adalah ne bis in idem atau majelis hakim tidak dapat mengadili perkara yang sama untuk keduakalinya.
Diketahui, kasus ini ditangani Polda Bengkulu, pada 1 Februari 2019 lalu, penyidik Polda Bengkulu menetapkan Robert Irawan yang merupakan manajer peternakan PT. Suminar Agung sebagai tersangka.
Diduga dalam kasus jual beli lahan HGU seluas 92 hektare di Desa Ujung Karang Kecamatan Karang Tinggi Bengkulu Tengah ada pihak penjual dan juga pihak pembeli.
Dari data yang berhasil dihimpun, diduga yang membeli adalah AF selaku Direktur PT Agra Sawitindo serta ada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang diduga mengesahkan jual beli tersebut. Karena lahan yang dijual itu adalah sertifikat HGU. (Bay)






