Home Hukum Pengedar Sabu Diduga Jaringan Napi Lapas Bentiring Diringkus

Pengedar Sabu Diduga Jaringan Napi Lapas Bentiring Diringkus

Konferensi Pers Polda Bengkulu.

BencoolenTimes.com, – Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu meringkus pengedar narkoba inisial SA (32) di Rumah Kos Jalan S Parman, Kelurahan Kebun Kenanga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu yang diduga merupakan jaringan napi Lapas Bentiring Kota Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, Jumat (21/5/2021) mengatakan, tersangka SA ditangkap pada 18 Mei 2021 lalu.

“Pada saat interograsi awal tersangka mengaku memesan sabu dari seorang Napi di dalam Lapas Bentiring inisial A dengan komunikasi lewat telepon,” ungkap Sudarno.

Sudarno menyampaikan, tersangka diamankan bersama barang bukti 1 bungkus plastik klip bening berisikan 8 paket narkotika jenis Sabu,1 bungkus plastik klip bening berisikan 10 paket narkotika jenis sabu dan 1 Unit Handphone.

“Tersangka dan barang bukti diamankan di Polda Bengkulu guna penyidikan lebihlanjut,” tutur Sudarno.

Sementara itu, Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Kompol Simaremare menambahkan, petugas sudah melakukan pengecekan terhadap Napi yang dimaksudkan namun tidak menemukan hasil.

“Dalam melancarkan aksinya tersangka menggunakan nama inisial untuk mengecoh petugas. Selain itu agar tidak meninggalkan jejak,” tukas Kasubdit III.  (JRS)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version