BencoolenTimes.com, – Warga Desa Rimbo Recap (RR) Kecamatan Curup Selatan inisial Il (32) ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong di Rumahnya bersama 5 paket sabu, Minggu (18/09/2022) sekira pukul 21.30 WIB.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan, S.IK didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru, S.Tr.K, Senin (19/09/2022) mengungkapkan, Il masuk kategori pengedar.
“Saat dilakukan penggerebekan kita berhasil mengamankan 5 paket kecil sabu siap edar. Untuk sementara tersangka kita kategorikan pengedar,” kata Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, pengakuan tersangka, sebelum tertangkap, dirinya sudah sempat menjual beberapa paket kecil sabu yang sebelumnya dibeli seharga Rp 1 juta.
“3Dia beli seharga Rp 1 juta, kemudian dipecah jadi paket kecil dan ecer. Pengakuan tersangka, sebelum ditangkap sudah sempat menjual beberapa paket kecil ke pelanggan,” demikian Kapolres. (Bay/Humas Polda Bengkulu).


