Home Info Daerah Pengusaha Galian C Minta Klarifikasi Gubernur, Berikut Jawaban Dinas ESDM Provinsi Bengkulu

Pengusaha Galian C Minta Klarifikasi Gubernur, Berikut Jawaban Dinas ESDM Provinsi Bengkulu

0
Pengusaha Galian C
Direktur CV. Agung Wijaya, Ridho Wijaya saat menemui Plt. Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah Syahili.

BencoolenTimes.com – Pengusaha Galian C minta klarifikasi kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu. Ini terkait peta lokasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki berubah tanpa sepengetahuan mereka.

Pengusaha Galian C tersebut, yaitu CV. Agung Wijaya yang memiliki IUP di areal Sungai Air Dikit Desa Penarik Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko. Permintaan klarifikasi tersebut, mereka sampaikan melalui surat resmi dengan nomor : 097/CV.AW/I/2025 dengan tujuan Gubernur Provinsi Bengkulu.

Inti surat tersebut, meminta Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu mengembalikan Peta Wilayah IUP sesuai dengan Peta yang keluar tahun 2014/2019 dan cek ulang ke lokasi Wilayah IUP CV. Agung Wijaya.

Serta, meminta Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu untuk meninjau kembali Peta Wilayah IUP yang keluar pada tahun 2023 milik CV. Agung Wijaya.

Dijelaskan Direktur CV. Agung Wijaya, Ridho Wijaya, awal mula mereka menyadari bahwa diduga Peta Wilayah IUP milik mereka berubah, yaitu pada 4 Januari 2025. Saat itu, ada dua orang datang ke lokasi Tambang Galian C milik perusahaan mereka.

‘’Dua orang ini datang dan mengatakan bahwa tempat kami menambang tidak masuk dalam Peta Wilayah IUP milik perusahaan kami. Mereka juga meminta kami menghentikan aktivitas tambang yang sedang kami laksanakan,’’ jelas Ridho.

Sehingga, kata Ridho, mereka akhirnya berinisiatif menghentikan sementara aktivitas pertambangan, selain menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, juga untuk melakukan penelusuran.

Karena selama ini, belum pernah ada klaim atau complain dari pihak manapun terhadap aktivitas pertambangan yang mereka lakukan. Apalagi, perpanjangan IUP sudah keluar sejak tahun 2023 lalu dan tidak pernah ada perubahan Peta Wilayah IUP dengan luasan sekitar 27 hektare dan sepanjang 2 kilo meter di area sungai.

‘’Kita baru memperpanjang IUP tahun 2023 lalu dan tidak pernah perusahaan kita melakukan perubahan Peta Wilayah IUP. Bahkan Peta Wilayah IUP yang kita miliki sudah ada sejak tahun 2014 dan sekarang kok tiba-tiba ada yang komplain dan mengatakan lokasi itu tidak masuk Peta Wilayah IUP kami,’’ kata Ridho.

Karena hal tersebut, sambung Ridho, mereka berupaya melakukan pengecekan serta penelusuran terhadap Peta Wilayah IUP yang mereka miliki.

Ternyata diduga Peta Wilayah IUP milik CV. Agung Wijaya sudah berubah dan sudah dicek melalui satelit, memang sebagian bahkan bukan lagi di areal sungai, melainkan masuk ke daratan.

‘’Makanya kita kaget dan ada yang menginformasikan bahwa saat ini di areal Peta Wilayah IUP kami sedang ada yang mengurus izin. Makanya kami sudah menyurati Gubernur Bengkulu dan meminta Dinas ESDM Provinsi Bengkulu untuk mengkalrifikasi masalah ini,’’ sambung Ridho.

Ditambahkan Ridho, mereka juga menemukan fakta bahwa Peta Wilayah baru Nomor 1/WIUP/ESDM.BKL/2023 tertanggal 4 Januari 2023 tanpa ada tanda tangan pihak perusahaan mereka. ‘’Dalam peta baru tersebut, setelah kita cek, memang Wilayah IUP kami ada yang bergeser ke arah daratan,’’ imbuh Ridho.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana menegaskan, secara aturan, izin tambang tidak bisa diterbitkan di lahan yang sudah memiliki IUP aktif.

‘’Kami ingin tahu dari mana informasi terkait adanya dugaan perubahan lokasi izin tambang yang di klaim CV. Agung Wijaya,’’ sampai Donni.

‘’Aturan sudah jelas, izin tidak bisa diberikan di lokasi yang sama dan kecil kemungkinan kami mengeluarkan izin baru di lahan yang telah memiliki IUP aktif,’’ imbuh Donni.(JUL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version