Home Hukum Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan Terkait Korupsi Pasar Cinde

Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan Terkait Korupsi Pasar Cinde

Penyidik Kejati Sumsel
GELEDAH: Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi kantor berbeda terkait TPK Pasar Cinde.

BencoolenTimes.com – Penyidik Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sumsel (Sumatera Selatan) lakukan penggeledahan dan penyitaan terkait Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pasar Cinde, Senin, 14 April 2025.

Penyidik Kejati Sumsel lakukan penggeledahan dan penyitaan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pasar Cinde berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025.

Penyidik Kejati Sumsel

Serta Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor : PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.

Tim Penyidik Kejati Sumsel yang dipimpin oleh Koordinator pada Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, SH, MH melakukan penggeledahan pada 3 lokasi kantor yang berbeda.

Masing-masing Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat Provinsi Sumsel di Jalan Kapten A. Rivai Kota Palembang, Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang di Jalan Merdeka Kota Palembang dan Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang yang beralamat di Jalan Merdeka Kota Palembang.

Penyidik Kejati Sumsel

’’Hari ini Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi, Kantor Dinas Perkim Provinsi Sumsel, Kantor Setda Kota Palembang dan Kantor BPD Kota Palembang. Kegiatan ini terkait perkara dugan TPK Pasar Cinde,’’ terang Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH dalam releasenya.

Ditambahkan Vanny, dari hasil penggeledahan di tiga kantor tersebut, dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, komputer dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan TPK Pasar Cinde.

’’Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi kantor, Tim Penyidik melakukan penyitaan sejumlah data dan dokumen, serta perangkat komputer dan beberapa surat,’’ imbuh Vanny.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version