Home Hukum Penyidik Kejati Sumsel Sita Uang Rp 500 Miliar Terkait Kasus Ini

Penyidik Kejati Sumsel Sita Uang Rp 500 Miliar Terkait Kasus Ini

Penyidik Kejati Sumsel
SITA: Penyidik Kejati Sumsel sita uang senilai Rp 506 miliar lebih terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemberian fasilitas pinjaman/kredit salah satu Bank Plat Merah kepada PT. BSS dan PT. SAL.

BencoolenTimes.com – Penyidik Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sumsel (Sumatera Selatan) sita uang senilai Rp 506 miliar lebih. Uang yang disita tersebut terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemberian fasilitas pinjaman/kredit salah satu Bank Plat Merah kepada PT. BSS dan PT. SAL.

Dijelaskan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Pemkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, penyitaan uang senilai Setengah Triliun Rupiah lebih tersebut, merupakan langkah awal dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara.

Karena, sambung Vanny, dalam penanganan Perkara TPK, tidak hanya dipentingkan penetapan tersangka, serta pemidanaannya saja, melainkan tidak kalah penting dilakukan penyelamatan Keuangan Negara.

‘’Setelah ini, masih ada potensi penyelematan keuangan negara lagi, yaitu dari pemblokiran aset atau penyitaan yang nantinya dilakukan pelelangan,’’ sebut Vanny.

Aset yang akan di lelang tersebut, lanjut Vanny, diestimasikan nilainya mencapai Rp 400 miliiar lebih. Sehingga estimasi keuangan negara yang bisa diselamatkan dalam perkara tersebut sudah mencapai Rp 1 triliun.

‘’Dari rilis sebelumnya sudah disebutkan bahwa Estimasi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1,3 Triliun. Sehingga dari penyitaan terhadap barang bukti tersebut dapat dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara hampir mencapai Satu Triliun Rupiah,’’ lanjut Vanny.

Ditambahkan Vanny, terkait penetapan tersangka, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, masih terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.

‘’Untuk penetapan tersangka dalam perkara ini, masih kita dalami dan akan segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan,’’ imbuh Vanny.(OIL/RLS)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version