
BencoolenTimes.com – Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun Anggaran (TA) 2024 dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko.
Salah satu upaya tindak lanjut penyidikan tersebut, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan Tim Intelijen Kejari Mukomuko melakukan penggeledahan di Sekretariat Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko.
‘’Benar, kita melaksanakan kegiatan penggeledahan di KPU Kabupaten Mukomuko yang berlokasi di Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko,’’ sampai Kepala Kejari (Kajari) Mukomuko, Idham Kholid didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Mukomuko, Wendy Epradot Sihombing dalam release resminya.
Diungkapkan Idham, penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Hibah Pilkada TA 2024.
‘’Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana tersebut,’’ ungkap Idham.
Dalam pelaksanaan penggeledahan tersebut, lanjut Idham, tim penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti. Terutama berupa dokumen-dokumen dan berkas administrasi sebanyak 3 (tiga) Box yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lainnya, termasuk perangkat elektronik berupa telepon genggam sebanyak 5 (lima) unit, laptop 17 (tujuh belas) unit dan Komupter/PC 2 (dua) unit, serta alat tulis kantor atau ATK yang relevan dengan kepentingan penyidikan.
‘’Seluruh barang bukti yang diamankan akan dilakukan pemeriksaan, penelitian dan analisis lebih lanjut oleh tim penyidik. Langkah ini bertujuan untuk memperoleh dan memperkuat alat bukti, menelusuri penggunaan anggaran hibah Pilkada Tahun 2024, serta memperjelas fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut,’’ lanjut Idham.
Lebih lanjut, Idham menyampaikan, mereka mengimbau kepada seluruh pihak yang terkait untuk bersikap kooperatif dalam seluruh proses penanganan perkara ini.
Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berbunyi ‘Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)’.
Idham juga memberikan apresiasi kepada Tim Penyidik atas kerja keras yang telah dilakukan sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan. Serta meminta agar penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(OIL)





