BencoolenTimes.com,– Artikel, Melihat masih terbatasnya jumlah advokat dan jangkauan wilayah kerja advokat yang sebagian besar menjalankan tugasnya di wilayah perkotaan sedangkan sebaran masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum terdapat di wilayah pedesaan atau pelosok perkotaan, maka peran paralegal sangat penting untuk menjangkau akses terhadap keadilan bagi masyarakat.
Dalam peraturan perundang-undangan nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum. Dalam Pasal 9 disebutkan, pemberi bantuan hukum berhak melakukan rekrutmen terhadap pengacara, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum. Sedangkan pada pasal 10 disebutkan, pemberi bantuan hukum berkewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Bantuan Hukum bagi advokat, paralegal, dosen, mahasiswa fakultas hukum.
Dapat di simpulkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, tidak dijelaskan pengertian dari paralegal secara kusus, namun secara umum dapat diartikan bahwa paralegal adalah setiap orang yang sudah terlatih dan mempunyai pengetahuan dan ketrampilan di bidang hukum yang membantu penyelesaian masalah hukum yang dihadapi oleh orang lain atau komunitasnya pengertian
Menurut Prof. M. Arskal Salim GP, MA. Ph.D, banyak tantangan yang dihadapi lulusan Hukum dalam memberian bantuan hukum kepada masyarakat. Kehadiran paralegal, seseorang yang mempunyai keterampilan hukum, tapi bukan seorang Pengacara profesional dan bekerja di bawah bimbingan pengacara yang dinilai mempunyai kemampuan hukum untuk menggunakan keterampilannya.

Oleh karena itu, jadilah paralegal profesional yang memiliki pengetahuan, wawasan luas tentang hukum positif mulai dari pidana, perdata, tata negara, tata usaha negara sampai peraturan perundang-undangan, hukum adat, kompilasi hukum Islam, karena tantangan kedepan semakin kompleks,
Tantangan bagi dunia pendidikan yang mencetak para ahli hukum, bagi Universitas yang mencetak para ahli hukum Langkah strategis yang bisa kita lakukan melalui legal officer pada perusahaan. Seorang legal officer, staf hukum perusahaan dapat menangani dokumen dan perizinan, menangani permasalahan hukum, baik untuk masalah perdata maupun pidana Untuk itu, dalam memberikan kesadaran hukum yang bersumber pada hukum positif, adat dan kompilasi hukum Islam, sehingga memiliki khasan yang khusus dalam setiap menangani persoalan, kasus yang terjadi hendaklah mereka yang bergelut di dunia pendidikan hukum atau lembaga lembaga hukum memberikan pengetahuan tentang ilmu hukum, agar mereka yang membutuhkan pendampingan hukum memdapatkan solusi dari perkara hukum yang di hadapi dan mendapatkan haknya sebagai warga Negara.
Terkait paralegal adalah pembantu pengacara yang berpraktik dan melayani klien dalam masalah hukum. Di beberapa negara para ahli hukum mengakui paralegal adalah profesi yang berada langsung di bawah supervisi pengacara. Di Indonesia mengacu pada Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan.

Dalam memberikan Bantuan Hukum, Paralegal berhak mendapatkan peningkatan kapasitas terkait dengan pemberian Bantuan Hukum dan mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan dan keselamatan dalam menjalankan pemberian Bantuan Hukum. Dalam memberikan Bantuan Hukum, Paralegal wajib melaksanakan Bantuan Hukum dan pelayanan hukum berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar layanan bantuan hukum.
Untuk dapat direkrut menjadi Paralegal, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut warga negara Indonesia, berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun, memiliki kemampuan membaca dan menulis ,bukan anggota Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia, atau Aparatur Sipil Negara dan memenuhi syarat lain yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (**)






