
BencoolenTimes.com – Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS), melaksanakan pelimpahan tahap II. Kegiatan berupa penyerehan tersangka dan barang bukti perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) kegiatan belanja makan dan minum pasien pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Hasanuddin Damrah Kabupaten BS Tahun Anggaran (TA) 2022.
Ada tiga tersangka yang dilakukan tahap II, masing-masing tersangka DU selaku Direktur RSUD Hasanuddin Damrah Manna, Yu selaku perantara dan VFY selaku penyedia Belanja Makan Dan Minum Pasien. ‘’Hari ini kita melaksanakan penyerahan tiga tersangka dan barang bukti terkait perkara dugaan korupsi belanja makan minum pasien di RSUD Hasanuddin Damrah Manna Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2022,’’ terang Kajari BS, Nurul Hidayah, SH, MH saat release di Kejari BS, Senin, 9 Desember 2024.
Ditambahkan Kajari BS, berdasarkan laporan hasil audit BPKP Provinsi Bengkulu, perbuatan 3 tersangka tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara mencapai Rp 330.034.838. ‘’Tiga tersangka ini selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Manna,’’ imbuh Kajari BS.(JUL)





