
Bencoolentimes.com – Berkas Perkara (BP) dinyatakan lengkap atau P21, Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani dan Pengurus HIPMI Provinsi Bengkulu, Akhmad Basir selaku broker/kontraktor pelaksana dilimpahkan Tahap II dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Pelimpahan Tahap II ini digelar, Selasa siang, 9 Desember 2025 atau bertepatan dengan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 dan di pusatkan di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Selain kedua tersangka tersebut, tiga tersangka lainnya secara serentak dilimpahkan Tahap II, yaitu Doni Iswanto selaku PPTK, Joli Okta Riansyah selaku kontraktor pelaksana dan Rizal Mahlefi selaku konsultan perencana sekaligus pengawas proyek.

Kepala Kejari Bengkulu, Yeni Puspita menegaskan, penahanan para tersangka saat ini menjadi kewenangan JPU. ‘’Benar, hari ini kita laksanakan Pelimpahan Tahap Dua untuk Lima tersangka perkara Labkesda,’’ sampai Yeni.
Dilanjutkan Yeni, dari perhitungan Kerugian Negara dalam perkara tersebut yang mencapai Rp 1,1 Miliar lebih, diketahui baru ada pemulihan lebih kurang Rp 90 juta. ‘’Pemulihan kerugian negara saat ini baru sekitar Rp 90 juta,’’ lanjut Yeni.
Untuk tindaklanjut pemulihan kerugian Negara keseluruhan, tambah Yeni, mereka masih menunggu itikad baik dari para tersangka. Namun jika memang nanti tidak juga ada tindaklanjuti, kemungkinan akan dilakukan penyitaan asset para tersangka.
‘’Kita masih menunggu itikad baik para tersangka untuk melakukan pemulihan kerugian Negara. Namun tidak menutup kemungkinan dilakukan penelusuran aset tambahan untuk memperkuat upaya pemulihan ini,’’ imbuh Yeni.(OIL)





