Home Hukum Perkembangan Terbaru Kasus Mega Mall Bengkulu, Tiga Kantor Digeledah, Sejumlah Dokumen Diamankan

Perkembangan Terbaru Kasus Mega Mall Bengkulu, Tiga Kantor Digeledah, Sejumlah Dokumen Diamankan

Perkembangan Terbaru Kasus
SITA: Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen serta perangkat komputer dari dua kantor di lingkungan Pemkot Bengkulu dan Kantor Mega Mall.

BencoolenTimes.com – Perkembangan terbaru kasus dugaan Korupsi Mega Mall Kota Bengkulu, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus melakukan upaya hukum, salah satunya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi kantor dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

Terbaru, Tim Penyidik Kejati Bengkulu melakukan Penggeledahan di tiga kantor terpisah pada Rabu, 14 Mei 2025. Penggeledahan diawali dari Kantor Bagian Hukum Sekretariat Pemkot Bengkulu, kemudian di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Kantor Mega Mall.

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian negara atas tanah milik Pemkot Bengkulu yang diatasnya berdiri bangunan Pasar Tradisoional Modern (PTM) Mega Mall.

Perkembangan Terbaru Kasus
PENCARIAN: Penyidik Pidana Khusus, Kejati Bengkulu melakukan pencarian dokumen terkait perkara yang sedang mereka tangani.

Asintel Kejati Bengkulu, David P. Duarsa menjelaskan, penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan kantor dan sejumlah dokumen diamankan penyidik. ‘’Penggeledahan di tiga lokasi, di awali Kantor Sekretariat Pemkot Bengkulu, Kantor BPKAD dan Kantor Mega Mall,’’ terang David.

Dikatakan David, tim dibagi menjadi tiga yang bergerak secara bersamaan di tiga lokasi kantor berbeda. ‘’Kita mencari dokumen berkaitan dengan penyidikan perkara,’’ kata David.

Hasil penggeledahan, puluhan bundel dan beberapa perangkat komputer ikut diamankan oleh penyidik. Dimana dokumen yang diamankan tersebut untuk ditelaah dan untuk melengkapi alat bukti.

‘’Dari hasil penggeledahan yang kita lakukan di tiga lokasi kantor berbeda dan sejumlah dokumen, termasuk perangkat komputer kita lakukan penyitaan,’’ lanjut David yang didampingi Aswas Kejati Andri Kurniawan dan dan Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo Dwiharjo.

Menurut David, pengeledahan yang dilakukan merupakan rangkaian penyidikan pada kasus dugaan korupsi Mega Mall yang ditangani Kejati Bengkulu.

Pemkot Bengkulu Mendukung Upaya Penegakan Hukum Kejati Bengkulu

Sementara itu, Pemkot Bengkulu memastikan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang di lakukan Kejati Bengkulu terkait perkara Mega Mall yang sedang mereka tangani.

Perkembangan Terbaru Kasus
DUKUNG: Plt. Sekda Kota Bengkulu, Tony Elfian yang mendampingi penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Penyidik Kejati Bengkulu menyatakan, Pemkot Bengkulu dukung penegakan hukum yang dilakukan Kejati Bengkulu.

Seperti yang disampaikan Plt. Sekda Kota Bengkulu, Tony Elfian saat ikut mendampingi penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Penyidik Kejati Bengkulu di dua lokasi kantor lingkungan Pemkot Bengkulu.

‘’Iya benar barusan ada penggeledahan dilakukan oleh Kejati Bengkulu yang menyangkut soal aset Pemda Kota berupa tanah atau lahan. Ini kan menyangkut aset milik Pemda jadi perlu kita dukung,’’ singkat Tony.

Untuk diketahui, Kejati Bengkulu mendalami perkara ini dengan upaya pemeriksaan terhadap puluhan saksi, termasuk Ahmad Kanedi sebagai Walikota Bengkulu 2007-2012.

Pemeriksaan terhadap Ahmad Kanedi lantara diduga mengetahui sistem kerjasama antara Pemkot dengan Mega Mall yang sudah berlangsung sejak tahun 2004 lalu.

Berdasarkan informasi dan data yang berhasil dihimpun di lapangan, dugaan perbuatan melawan hukum tersebut terjadi sejak tahun 2004 silam. Saat itu lahan Mega Mall yang merupakan aset Pemkot Bengkulu statusnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemerintah Daerah Kota Bengkulu.

Seiring berjalannya waktu, lahan yang awalnya HPL tersebut diduga tiba-tiba berubah status menjadi Hak Guna Usaha (HGU) dan terpecah menjadi dua buah HGU. Dua HGU itu yakni di lahan Mega Mall dan lahan pasar.

Kemudian, setelah berstatus HGU, lahan itu oleh pihak Manajemen PTM diagunkan untuk pinjaman di Bank. Seiring berjalannya waktu, pihak Mega Mall diduga tidak mampu membayar hutang ke bank tersebut.

Akibat tak mampu membayar, pihak Mega Mall diduga mengagunkan lagi ke Bank lain untuk menutup hutang dari bank sebelumnya. Lantaran diduga juga tak mampu membayar hutang dari bank kedua, diduga lahan milik Pemda tersebut statusnya dialihkan kemudian dijadikan jaminan untuk pinjaman ke pihak lain guna menutupi hutang sebelumnya yang telah menumpuk.

Ironisnya, lahan tersebut terancam hilang jika dugaan melawan hukum yang merugikan negara tersebut tidak dibongkar Kejati Bengkulu. Pasalnya, jika pinjaman ketiga kepada pihak lain tak juga dibayar pihak PTM maka terindikasi lahan Pemda akan disita oleh pihak pemberi pinjaman ketiga.

Tidak sampai disitu, parahnya lagi, sejak PTM berdiri, diduga tidak ada kontribusi yang diberikan kepada Pemda, karena sejak pertama berdiri, pihak PTM tidak pernah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) ke Pemda sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara puluhan miliar rupiah.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version