Home Hukum Perkuat Sinergi Penanganan Tindak Pidana, Kejati dan Polda Bengkulu Teken PKS

Perkuat Sinergi Penanganan Tindak Pidana, Kejati dan Polda Bengkulu Teken PKS

Perkuat Sinergi Penanganan
PENANDATANGANAN: Perkuat sinergi penanganan tindak pidana, Kepala Kejati (Kajati) Bengkulu, Saiful Bahri Siregar dan Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid melakukan penandatanganan PKS pada Selasa, 2 Juni 2026 di Aula Sasana Bina Karya Kejati Bengkulu.

BencoolenTimes.com – Perkuat sinergi penanganan tindak pidana, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Polda Bengkulu, melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Perkuat sinergi penanganan tindak pidana, Kepala Kejati (Kajati) Bengkulu, Saiful Bahri Siregar dan Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid melakukan penandatanganan PKS pada Selasa, 2 Juni 2026 di Aula Sasana Bina Karya Kejati Bengkulu.

PKS yang ditandatangani, yaitu terkait koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penanganan tindak pidana. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergitas antar Aparat Penegak Hukum (APH) guna mewujudkan proses penegakan hukum yang lebih efektif, cepat, dan berkepastian hukum.

Perkuat Sinergi Penanganan

Momentum ini dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, para Asisten, para Koordinator, para Kepala Seksi, para Jaksa Fungsional Kejaksaan Tinggi Bengkulu, serta jajaran Kepolisian Daerah Bengkulu.

Selain memperkuat kerja sama kelembagaan juga sebagai sarana strategis untuk mempererat silaturahmi, membangun kesamaan persepsi, serta meningkatkan sinergi antara Kejaksaan dan Kepolisian dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu dan berorientasi pada pelayanan hukum yang optimal bagi masyarakat.

Kajati Bengkulu, Saiful Bahri Siregar dalam sambutannya menyampaikan bahwa, proses penyusunan berkas perkara yang diterima oleh penuntut umum masih kerap mengalami bolak balik berkas.

Oleh karena itu, diperlukan kesamaan persepsi, komunikasi yang efektif, serta koordinasi yang lebih intensif antara penyidik dan penuntut umum. Agar proses penanganan perkara dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut juga diperkenalkan pemanfaatan inovasi digital AKSARA, sebuah sistem yang dirancang untuk mendukung koordinasi dan pertukaran informasi dalam proses penanganan berkas perkara.

‘’Kehadiran inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas komunikasi, mempercepat proses administrasi perkara, serta meminimalisasi hambatan dalam koordinasi antara penyidik dan penuntut umum,’’ ungkap Kajati Bengkulu.

Perkuat Sinergi Penanganan

Puncak kegiatan ditandai dengan penandatanganan PKS oleh Kajati Bengkulu, Saiful Bahri Siregar dan Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid, sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penanganan tindak pidana.

Kolaborasi yang semakin erat antara Kejaksaan dan Kepolisian diharapkan mampu mendukung terwujudnya penegakan hukum yang modern, responsif, dan terpercaya, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Provinsi Bengkulu.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version