BencoolenTimes.com, – Tim Yustisi Satuan Tugas (Satgas) penegak Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19 terdiri dari pihak Polres Bengkulu dan Satpol PP Kota Bengkulu membubarkan pesta pernikahan di Hotel Mercure Bengkulu, Minggu (31/1/2021) siang.
Pembubaran pesta tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Walikota terkait larangan pesta pernikahan maupun kegiatan lainnya bersifat menimbulkan keramaian di masa pandemi Covid-19 yang sampai saat ini Surat Edaran masih berlaku.
Pantauan dilapangan, tampak hadir Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu Bujang HR dalam pesta pernikahan di Hotel Mercure tersebut yang terciduk kamera wartawan.

Mengenai kehadiran Plt Sekda Kota Bengkulu hadir dalam pesta tersebut, media ini sudah mengonfirmasi yang bersangkutan namun sayangnya Plt Sekda Kota belum kunjung menjawab hingga berita ini diturunkan.
Sementara, Sekretaris Satpol PP, Fahrizal Putra membenarkan terkait adanya pembubaran pesta pernikahan di Hotel Mercure. Pembubaran yang dilakukan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada pesta pernikahan di Mercure. Lalu pihaknya langsung mendatangi Hotel Mercure untuk memastikan informasi tersebut. Setibanya di Hotel Mercure, Sekretaris dan Kasi Ops Satpol PP Kota, memerintahkan seluruh anggota untuk memeriksa seluruh ruangan yang ada di Hotel.
“Setelah sampai di lokasi (Hotel Mercure), saya dan Kasi Ops, langsung mengerahkan seluruh anggota untuk memeriksa setiap sudut (ruangan) yang ada di hotel,” jelas Fahrizal.
Namun saat melakukan pemeriksaan di Hotel, Satpol PP Kota, mendapati sudah ada petugas dari Polres Bengkulu yang sudah tiba terlebihdahulu di ruangan pesta pernikahan.
“Jadi saat kita sampai di lokasi (Hotel Mercure), petugas dari Polres Bengkulu sudah tiba terlebih dulu di lokasi,” kata Fahrizal.

Kemudian Satpol PP bersama Polres Bengkulu, membubarkan pesta nikah yang di gelar Hotel Mercure yang dinilai melanggar Surat Edaran Walikota Bengkulu yang masih berlaku.
“Bersama-sama dengan Polres Bengkulu, kita bubarkan pesta pernikahan itu,” tegas Fahrizal.
Setelah pesta pernikahan dibubarkan, Tim Yustisi dari Satpol PP Kota dan Polres Bengkulu, memperingatkan pihak hotel agar tidak menggelar kambali pesta nikah yang dapat menimbulkan kerumunan.
“Besok, Senin (1/2/2021) kita (Satpol PP) akan menyurati manajemen hotel untuk dipanggil datang ke Kantor,” terang Fahrizal.
Untuk diketahui, sehari sebelumnya tepatnya, Sabtu (30/1/2021) Hotel Mercure juga menggelar pesta pernikahan dimasa pandemi Covid-19 yang diduga mengangkangi Surat Edaran Walikota Bengkulu terkait larangan kegiatan pesta pernikahan dan sejenisnya yang menimbulkan kerumunan massa.(PPJ)
Simak liputannya di Kanal BDTV





