
BencoolenTimes.com – Petugas KPHL (Kesatuan Pengelola Hutan Lindung) Bengkulu, menemukan puluhan kubik kayu yang di duga hasil illegal logging atau penebangan liar hutan lindung.
Petugas KPHL Bengkulu, menemukan puluhan kubuk kayu yang tidak bertuan tersebut di kawasan perbatasan antara Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), tepatnya di kawasan hutan ujung Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung.
Kepala KPHL Bukit Daun, Yudi Riswanda mengungkapkan, puluhan kubik kayu yang ditemukan petugas mereka, sudah berbentuk balok. Kayu yang diduga hasil illegal logging tersebut, ditemukan tidak jauh dari batas wilayah Kabupaten Kepahiang menuju Kabupaten Bengkulu Tengah.
‘’Diduga kayu yang sudah berbentuk balok tersebut akan dijual dan siap diangkut, karena ada motor didekat tumpukan kayu tersebut. Tapi sayangnya pelaku diduga sudah melarikan saat kami tiba di lokasi,’’ terang Yudi.
Yudi melanjutkan, mereka telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk menangani kasus ini. Namun, karena lokasi penemuan yang berada lebih dari 2 kilometer dari akses jalan, pihak KPHL terpaksa mengambil langkah untuk membakar barang bukti tersebut ditempat demi menghindari penyalahgunaan lebih lanjut.
‘’Jaraknya memang cukup jauh dari jalan utama, dan kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, tetapi akses yang sulit membuat kami terpaksa membakar barang bukti di lokasi penemuan,’’ lanjut Yudi.
Berdasarkan informasi dari warga setempat, sambung Yudi, mereka sudah mendapatkan inisial pemilik balok kayu tersebut dan sudah dilaporkan ke kepolisian setempat untuk segera ditindaklanjuti.
Ditambahkan Yudi, kegiatan illegal logging yang terus berlangsung di kawasan hutan lindung ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, mengingat dampaknya terhadap kelestarian alam dan ekosistem.
‘’Kita akan terus meningkaykan upaya patroli dan koordinasi dengan pihak berwenang untuk memberantas praktik illegal logging dikawasan hutan lindung bukit daun,’’ demikian Yudi.(OIL)





