Home Hukum PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Digugat ke MA

PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Digugat ke MA

PKPU Nomor 8 tahun 2024. (Ilustrasi).

BencoolenTimes.com, – Peraturan Komisi Pemilihan Umum(PKPU) Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota digugat ke Mahkamah Agung.

Permohonan gugatan tersebut diterima di Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 1 Agustus 2024 dan telah diregister dengan No. 42 P/HUM/2024 tanggal 2 Agustus 2024.

Dalam hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sebagai termohon atau tergugat. Sedangkan pemohon atau penggugat adalah Sasriponi Bahrin Ronggolawe. Gugatan itu terkait permohonan Hak Uji Materiil atas Pasal 19 e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, terhadap :

1. Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

2. Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

3. Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 Jo Undang-undang nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan

4. Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 2/PUU-XXI/2023, yang dimohonkan pendaftarannya kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Didalam Surat Pemberitahuan dan Penyerahan Surat Permohonan Hak Uji Materil nomor : 42/PER-PSG/VIII / 42P/HUM/2024 disebutkan “Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung R.I memberitahukan kepada termohon Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, selanjutnya disebut pihak termohon tentang Permohonan Hak Uji Materiil yang diajukan oleh pemohon Sasriponi Bahrin Ronggolawe, selanjutnya disebut pihak pemohon yang kami terima permohonannya di Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 1 Agustus 2024 dan telah diregister dengan No. 42 P/HUM/2024 tanggal 2 Agustus 2024,” sebut dalam surat yang didapat media ini. (BAY)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version