BencoolenTimes.com, – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu hearing bersama Komisi l DPRD Kota Bengkulu membahas persoalan yang ada di Dinkes Kota Bengkulu, antara lain soal mencuatnya belasan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dinkes menagih Surat Keterangan (SK) perpanjangan kerja dan dugaan setoran agar PTT mendapatkan SK.
Hearing yang dilaksanakan tertutup tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto dan diikuti sejumlah anggota Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Plt Kepala Dinkes Sri Martiana dan jajaran Dinkes Kota Bengkulu, Selasa (5/4/2022).
Usai hearing, Plt Kepala Dinkes Kota Bengkulu, Sri Martiana membantah soal adanya dugaan setoran agar PTT mendapatkan SK perpanjangan kerja.
Sri Martiana yang sebelumnya dicopot jadi Plt Kadinkes Kota Bengkulu karena kasus Puskesmas Muara Bangkahulu menolak pasien kejang-kejang, lalu diangkat kembali jadi Plt Kadinkes ini menuturkan, persoalan PTT yang belum dikeluarkan SK terkendala akibat adanya transisi jabatan Kepala Dinkes Kota Bengkulu.
“Untuk SK para PTT tahun 2018 sebanyak 77 orang sudah dikeluarkan SK sedangkan PTT tahun 2019 ke atas masih dalam proses,” kata Sri Martiana.
Sambung Sri Martiana, SK PTT secepatnya akan dikeluarkan oleh Dinkes Kota Bengkulu paling lambat Minggu depan.
“Insya Allah, paling lambat Minggu depan,” singkatnya.
Sedangkan terkait pemberitaan yang telah beredar di publik, dirinya membantah bahwa semua tidak benar dan tidak sama sekali.
“Semua yang menyebutkan Kadis kabur dan Kadis meminta setoran itu sama sekali tidak ada,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sekitar belasan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu mendatangi Kantor Dinkes Kota Bengkulu, Jumat (1/4/2022) siang.
Kedatangan para PTT tersebut menagih Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak kerja tahun 2022 yang hingga kini belum mereka dapat. Dan berdasarkan sumber valid media ini, para PTT tersebut belum mendapatkan SK lantaran diduga belum menyetorkan sejumlah uang pada oknum di Dinkes Kota Bengkulu.
“Melihat SK yang telah dibagikan, TMT dimulai dari Februari sampai dengan Desember, sehingga mereka yang mendapatkan SK tersebut, tidak mendapatkan gaji di bulan Januari, padahal mereka bekerja dari Januari. PTT yang datang itu yang SK-nya belum keluar, menurut informasi yang kami dengar karena kami tidak menyetor, jadi tidak keluar,” kata sumber media ini yang identitasnya minta dirahasiakan, Jumat (1/4/2022). (JRS)






