Home Hukum Polda Bengkulu Tak Penuhi Petunjuk JPU, Pemodal Tambang Batu Bara Ilegal Lolos...

Polda Bengkulu Tak Penuhi Petunjuk JPU, Pemodal Tambang Batu Bara Ilegal Lolos dari Jerat Hukum

Foto Dokumentasi saat Polda Bengkulu di Lokasi Tambang Batu Bara Ilegal di Bengkulu Tengah.

BencoolenTimes.com, – Kasus tambang batu bara ilegal di Desa Kota Niur Kecamatan Semindang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Provinsi Bengkulu yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu terindikasi tidak berlanjut hingga persidangan, meskipun sudah ada dua orang yang ditetapkan tersangka.

Pasalnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang sempat dikirimkan penyidik Polda Bengkulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu oleh JPU dikembalikan lagi ke penyidik Polda Bengkulu. Hal ini dikarenakan penyidik tidak bisa memenuhi petunjuk JPU yang meminta menjerat terduga pemodal inisial H asal Jakarta.

Diketahui, dua orang yang ditetapkan tersangka yakni Melvi selaku koordinator lapangan dan Kisno Sitorus selaku operator alat berat. Namun untuk tersangka Kisno Sitorus kabarnya perkaranya dihentikan alias SP3. Sedangkan tersangka Melvi diduga masih berstatus tersangka, tetapi dibebaskan karena masa penahanannya habis.

Terkait perkara ini, Polda Bengkulu hingga kini belum mengumumkan ke publik, apakah kasus memang dihentikan karena tidak cukup bukti atau benar-benar akan diusut tuntas, karena disinyalir, kasus tambang batu bara ilegal ini melibatkan sejumlah pihak dan disinyalir ada backing dibelakangnya.

Mengenai dikembalikannya SPDP tersebut diungkapkan Tim JPU Kejati Bengkulu Zainal Efendi, SH.MH. Saat dikonfirmasi, Zainal menyatakan, dikembalikannya SPDP perkara tersebut berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kalau tambang sudah kita kembalikan SPDP-nya, karena berdasarkan KUHAP, apabila penyidik tidak dapat memenuhi petunjuk sesuai waktu yang diatur Undang-undang, maka SPDP dan berkas perkara kita kembalikan kepada penyidik,” ungkap Zainal, Senin (11/12/2023).

Untuk diketahui, pada petunjuk yang dituangkan JPU yakni terhadap pasal Jucto 55 terkait keterlibatan maupun keikutsertaan pihak lain dalam perkara tersebut, antara lain pemodal dan pemilik. Dimana tersangka Melvi tidak berdiri sendiri dan dalam aktivitas pertambangan ilegal itu ada pelaksana, ada pendana, ada orang atau objek yang punya lahan.

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik, bahkan organisasi masyarakat sempat demo di Mabes Polri menyuarakan kasus ini agar pengusutannya dituntaskan. Kendati demikian, dengan dikembalikannya SPDP dan berkas perkaranya kasus ini tak akan terusut tuntas. Sehingga terduga pemodal inisial H dari Jakarta terindikasi lolos dari jerat hukum.

Sekadar mengingatkan, dalam kasus ini, Tim Ditreskrimsus Polda Bengkulu selain menetapkan 2 tersangka juga mengamankan barang bukti dua unit alat berat jenis excavator di lokasi pertambangan, serta ribuan ton batu bara yang telah dikemas di dalam karung.

Peran masing-masing tersangka ini, selaku pengelola tambang ilegal dan operator alat berat. Penambangan batu bara diduga ilegal itu dilakukan sejak bulan November 2022 lalu. Modusnya, tersangka melakukan penambangan ilegal dengan menggali batu bara menggunakan alat berat jenis excavator.

Setelah batu bara digali, tersangka kemudian memperkerjakan orang untuk mengemas batu bara menggunakan karung. Selanjutnya, batu bara hasil penambangan ilegal tersebut dijual ke Jakarta menggunakan jasa angkutan darat.

Tersangka menjual batu bara hasil penambangan tanpa izin dengan menggunakan legalitas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Khusus pengangkutan dan penjualan batu bara, tersangka menggunakan perusahaan atas nama CV. Laksita Buana, termasuk jasa angkutannya. (BAY).

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version