BencoolenTimes.com – Polda Bengkulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.
Dua dari tiga tersangka merupakan pegawai SPBU yang berlokasi di Jalan Lintas Barat, Desa Suka Menanti, Kecamatan Maje. Ketiganya masing-masing berinisial AF selaku pengawas SPBU, AS sebagai operator, serta BI sebagai pelaku pengunjal BBM Bio Solar.
Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidter Kompol, Mirza Gunawan mengatakan, praktik ilegal tersebut dilakukan dengan mengisi Bio Solar tanpa menggunakan barcode resmi. Tersangka BI langsung berkoordinasi dengan operator SPBU untuk mengisi BBM ke dalam jeriken yang disimpan di bak belakang kendaraan terbuka yang ditutup terpal.
”Pengawas SPBU memungut uang tanda terima kasih atau fee sebesar Rp1.000 per liter dari pengunjal. Harga Bio Solar yang seharusnya Rp6.800 per liter dijual menjadi Rp7.800 per liter,” kata Mirza Gunawan, Selasa, 20 Januari 2026.
Dari hasil operasi tangkap tangan, polisi menyita ratusan liter Bio Solar dalam jeriken, uang tunai, telepon genggam, serta satu unit kendaraan bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut BBM.
Menurut Mirza, dari praktik tersebut tersangka AF memperoleh keuntungan sekitar Rp500 ribu per transaksi, sementara operator menerima Rp100 ribu hingga Rp200 ribu. Berdasarkan keterangan tersangka operator, kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi itu telah berlangsung sejak 2023.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (JUL)






