BencoolenTimes.com, – Polda Bengkulu akhirnya buka suara soal adanya laporan masyarakat terkait kasus dugaan penganiaya yang dilakukan oknum polisi salah satu Anggota Polsek wilayah hukum Polres Bengkulu Utara inisial DS, terhadap dua orang warga sipil yakni MF (40) dan GP (30) warga Kecamatan Ketahun Bengkulu di sebuah Cafe di Desa Bukit Indah Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara, Minggu (28/2/2021) lalu.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (4/3/2021) mengungkapkan, laporan masyarakat terkait dugaan oknum polisi yang melakukan penganiayaan telah diterima dan saat ini dalam proses penyelidikan.
“Kalau anggota yang dilaporkan karena kasus penganiayaan di Bengkulu Utara ada, masih dalam proses lidik(penyelidikan),” kata Sudarno.
Sudarno menegaskan, Polda Bengkulu memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti tanpa terkecuali.
“Setiap laporan masuk pasti akan tindak lanjuti siapapun itu,” tegas Sudarno.
Dalam artian, upaya tindak lanjut Polda Bengkulu terhadap laporan masyarakat tersebut sesuai dengan Undang Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI yang menyebutkan bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Disisi lain juga Mabes Polri mengimbau agar masyarakat melaporkan jika melihat ada anggota polisi “nakal”. Seperti dilansir dari Divisi Humas Mabes Polri, agar bisa melaporkan anggota polisi “nakal’, masyarakat diminta untuk mencatat nama, pangkat dan kesatuan anggota tersebut. Kemudian melaporkan ke Bidang Propam atau menghubungi Div Propam Polri melalui No Telp (021-7218615).
Tak hanya lewat telepon, masyarakat juga bisa melaporkan lewat online di Website Div Propam Polri:http://www.propam.polri.go.id/?mnu=pengaduan. Polri menjamin akan menjaga identitas warga yang melapor. “Jangan biarkan ada oknum masyarakat menyuap, jangan biarkan ada oknum Polri menerima suap.” demikian imbauan Mabes Polri.
Seperti dilansir sebelumnya, dugaan oknum polisi yang melakukan penganiayaan terjadi
Minggu (28/2/2021) malam di sebuah cafe di Desa Bukit Indah Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara.
Saat itu korban GP sedang duduk di sekitaran lokasi, dan datang terduga pelaku yang marah-marah, namun saat itu GP tidak mengetahui terduga pelaku marah dengan siapa. Kemudian GP mendekat tepat di depan terduga pelaku dan diduga langsung memukul korban GP.
“Aku duduk disekitaran situ (cafe-red). Terus tu dia (terduga pelaku) ngamuk-ngamuk, tapi aku tidak tau dengan siapa dia ngamuk. Terus aku mendekat tepat didepan dia (terduga pelaku). Lalu langsung mukul aku. Bagian telinga dua kali dan muka satu kali, terus datanglah MF, ngomong ‘ngapo, ngapo’,” ungkap GP saat berada di ruang IGD salah satu Rumah Sakit di Bengkulu.
Di waktu bersamaan, korban MF membenarkan temannya (GP) diduga dipukul terduga pelaku.
Melihat hal tersebut, dirinya datang menghampiri dengan maksud melerai. Namun, saat melerai dirinya diduga juga menjadi sasaran pemukulan terduga pelaku.
“Aku bukan ndak (mau) belago, (berkelahi) tapi ndak melerai. Aku pegang tangan kanan (terduga pelaku), karena dia megang senpi (senjata api) saat ribut-ribut itu. Aku tu takut senjata itu mengarah kemana-mana karena dia megang senjata, dia nembakkan sekali tadi senpi keatas. Kemudian, aku pegang tangan dan dia langsung pukul lagi bagian kepala pakai gagang pistol dan aku jatuh. Saat jatuh, aku dengar suara tembakan dua kali, setelah itu aku idak (tidak) sadarkan diri lagi,” kata korban menceritakan kembali kejadian yang dialaminya
Dugaan penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke Polda Bengkulu dengan nomor: LP / B / 185 / II / 2020 / POLDA BENGKULU tanggal 28 Februari 2021 atas dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan terduga pelaku agar ditindaklanjuti. (PPJ)






