Home Hukum Polda Ringkus Kurir Narkoba Jaringan Lapas Malabero

Polda Ringkus Kurir Narkoba Jaringan Lapas Malabero

Konferensi pers Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu

BencoolenTimes.com, – Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Bengkulu, berhasil meringkus 2 pemuda inisial ED dan WS lantaran diduga menyalahgunakan. Ironisnya, satu diantaranya yakni tersangka ED diduga merupakan kurir narkoba jaringan Lapas Malabero Kota Bengkulu.

Kanit I Sudbit II Dit Resnarkoba Polda Bengkulu, AKP Yudha Setiawan saat konferensi pers di ruang Humas Polda Bengkulu, Senin (19/4/2021) siang mengatakan, penangkapan berawal dari informasi warga bahwa di  sekitaran Jalan Skhayang, Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

“Pada, Jumat (16/4/2021) kemarin, kita berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Ganja dan sabu-sabu dengan 2 tersangka. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama, tersangka ED (24) yang kita amankan di Jalan Skhayang, Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu sekira pukul 13.00.WIB dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 16 paket dan 1 paket ganja di rumah tersangka hasil dari penggeledahan,” ujar Yudha.

Lalu ED diamankan ke Mapolda Bengkulu untuk dinterogasi dan dilakukan pengembangan, kemudian didapat keterangan bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat dari RN yang merupakan Narapidana (Napi) Napi Rutan Malabero, kemudian tanaman ganja tersebut diperoleh dari WS warga Jalan Kopri Raya, Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.

“Di TKP ke dua kita amankan terduga pelaku inisial WS sekira pukul 22.00.WIB yang sedang berada di rumahnya dan berhasil kita temukan barang bukti 2 paket ganja yang disimpan di dalam sepatu,” kata Yudha.

Dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu sebanyak 16 paket dengan berat total 10 gram, ganja sebanyak 3 paket dengan berat total 25 gram, 2 unit HP, 1 buah sepatu warna putih tempat menyimpan ganja serta 1 unit timbangan elektrik.

“Tersangka ED dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 sementara WS dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tukas Yudha. (PPJ)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version