Home Hukum Polda Segera Periksa Oknum Perwira Polres Lebong Terkait Kasus Dugaan Mafia Tanah

Polda Segera Periksa Oknum Perwira Polres Lebong Terkait Kasus Dugaan Mafia Tanah

Polda Bengkulu.

BencoolenTimes.com, – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu terus mendalami kasus dugaan penyerobotan tanah seluas 30 hektar di Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang dikerjakan PT. Ketaun Hidro Energi (KHE).

Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif saat dikonfirmasi, Selasa (22/6/2021) mengatakan, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus tersebut dengan terlapor AK ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. JPU telah menunjuk jaksa peneliti untuk meneliti berkas.  Meskipun SPDP sudah dikirim, tim penyidik belum menentukan sikap atau mengambil kesimpulan mengenai perkara tersebut karena tim penyidik masih akan memanggil dan memintai keterangan AK sebagai terlapor dalam kasus tersebut.

“Masih terus berlanjut, JPU-nya juga sudah ditunjuk dari Kejati. Belum (mengambil kesimpulan), kita lagi panggil yang bersangkutan (AK oknum perwira) ke Polda dengan membawa dokumen-dokumen yang kita butuhkan,” kata Teddy.

Terlapor AK diduga merupakan oknum perwira anggota Polres Lebong.

Diketahui, dalam SPD terlapor AK di sangkakan pasal 263 KUHPidana dan atau pasal 385 KUHPidana. Ditingkat penyidikan, tim penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu sedang mendalami dugaan keterlibatan sejumlah saksi lainnya antara lain oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebong, oknum Dewan Lebong dan Camat Rimbo Pengadang  serta Kades Teluk Dien. (Bay).

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version