Home Hukum Polda Ungkap Komplotan Pembobol Bank Terorganisir yang Sudah Rugikan Nasabah Rp 2,M

Polda Ungkap Komplotan Pembobol Bank Terorganisir yang Sudah Rugikan Nasabah Rp 2,M

Polda Ungkap Komplotan Pembobol Bank Terorganisir yang Sudah Rugikan Nasabah Rp 2,M

Bencoolentimes.com, – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu berhasil ungkap kasus sindikat pembobolan rekening bank yang terorganisir.

Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhedyawan Syarif mengatakan, ada 7 tersangka diamankan yaitu, FH, BP, HK, ER, RA, DA, AS, KFN, ANP, W, CH di Mapolda Bengkulu dan 6 tersangka lainnya di Mapolres Semarang.

“Pengungkapan kasus pembobolan bank BRI yang ada di Bengkulu dilakukan oleh sindikat pembobol bank, yang berasal dari Sumatera Utara,” ungkap Teddy.

Teddy menjelaskan, pengungkapan ini kerjasama antara pihak kepolisian dengan pihak Bank mengenai masalah kejahatan perbankan serta antisipasi perampokan Bank.

Keberhasian pengungkapan ini berawal dari temuan pihak Bank BRI KCP Rafflesia yang melihat ada kejanggalan dari nasabah yang datang untuk meminta pembuatan ATM baru dengan alasan ATM lama tertelan tanggal 15 Februari 2022 lalu.

Melihat ada kejanggalan, pihak Bank kemudian melapor ke supervisor Cabang dan melakukan pengecekan data diri dan ditemukan bahwa, data yang diberikan oleh BP tidak sesuai, kemudian BP langsung dibawa dan diamankan ke Mapolda Bengkulu.

Setelah BP diamankan, selanjutnya subdit II Harda Bangtah Polda Bengkulu melakukan pengembangan kasus, dengan memintai keterangan pelaku dan bukti-bukti yang ada.

“Dari ungkap kasus ini telah berhasil mengamankan 7 orang yang ada di Bengkulu, di BRI KCP Rafflesia, Panorama, dan di Semarang berhasil menangkap 6 orang tersangka,” ungkap Teddy.

Setelah melakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa kemplotan ini sudah melakukan pembobolan dana nasabah  di 12 KCP yang tersebar di daerah  Batam, Palembang, Padang, Lampung, Bangka Belitung, Semarang, Bengkulu dengan total kerugian mencapai Rp 2,9 miliar.

Untuk para tersangka dikenakan pasal 264 KUHP dan 263 KUHPidana pasal 55 dan 56 KUHP mengenai pemalsuan surat identitas dan data identitas. (Cw7)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version