Home Pemprov Bengkulu Polemik Perda Pajak Daerah dan Retribusi, Salah Siapa?

Polemik Perda Pajak Daerah dan Retribusi, Salah Siapa?

Wapres DPP Kongres Advokat Indonesia, Ilham Fatahillah

BencoolenTimes.com – Terjadi Polemik masalah Peraturan Daerah atau Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang dinilai memberatkan masyarakat, hal ini perlu di evaluasi atau tidak?

Perda tersebut diundangkan di Bengkulu tertanggal 29 Desember 2023, saat diundangkan oleh Gubernur saat itu H. Rohidin Mersyah. Secara hukum Peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh daerah yang terdiri dari provinsi dan kabupaten/kota, Peraturan daerah dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan bersama kepala daerah.

Untuk peraturan daerah provinsi, dibentuk oleh DPRD provinsi dengan persetujuan bersama gubernur saat itu tentunya. Jika setelah diundangkan terjadi protes alias keberatan oleh masyarakat hal ini haruslah di evaluasi dengan objektif, oleh pemerintah saat ini maupun DPRD.

Semua pihak tidak boleh juga menyalahkan pemerintahan daerah yang sekarang karena itu produk hukum perda tahun 2023, tetapi bagaimana pun baik DPRD maupun Pemerintah daerah harus arif bijaksana, DPRD Provinsi Bengkulu dengan Pemerintah Daerah.

Apalagi ini produk hukum pemerintahan sebelumnya karena perda sudah diundangkan sejak tahun 2023, maka yang bisa berhak menjelaskan mereka yang terlibat saat itu untuk menyampaikan alasannya kepada khalayak publik saat ini

Pasti dalam mengundangkan perda melihat asas hukumnya perda harus sesuai dengan asas-asas hukum seperti asas keadilan, kesamaan, ketertiban, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dan lainnya.

Namun sangat penting sekarang untuk menyesuaikan aturan dengan potensi ekonomi daerah, apakah acuan DPRD saat itu benar-benar mempertimbangkan asas asas tersebut untuk memikirkan rakyat atau tidak ?

Namun karena Perda sudah diundangkan sejak tahun 2023 secara otomatis pula pemerintahan saat ini pun sebenarnya tidak dapat dipersalahkan juga.

Sedangkan secara hukum, sebelum ada revisi perda tersebut tetaplah diberlakukan. Akan tetapi pemerintahan sekarang harus melihat situasi dan kondisi daerahnya.

Sebuah keniscayaan pula bisa meminta tanggapan dari DPRD saat itu yang masih menjabat sekarang, sehingga diundangkan perda tersebut yang sekarang menimbulkan polemik masyarakat.

Solusinya, jangan saling menyalahkan. Karena solusi secara hukum pula di perbolehkan jika untuk perda tersebut direvisi, walaupun membutuhkan waktu.

Karena Proses revisi Peraturan Daerah (Perda) secara hukum dimulai dengan evaluasi, dilanjutkan dengan persiapan revisi, pembahasan bersama DPRD dan Pemda, pengesahan, pengundangan, dan pengesahan Perda yang telah direvisi. Setelah Perda diundangkan, harus disebarluaskan untuk diketahui publik.

Tahapan setidaknya:

1. Evaluasi Perda yang Akan tinjauan sesuai Kebutuhan: Perda yang akan direvisi perlu dievaluasi berdasarkan kebutuhan masyarakat, perkembangan zaman, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

2. Identifikasi Masalah: Evaluasi juga bertujuan untuk mengidentifikasi masalah atau kelemahan yang ada dalam Perda yang sedang berlaku, baik dari segi substansi maupun teknis penyusunan.

3. Persiapan Revisi: Penyusunan Rancang Perda Revisi: rancang Perda revisi dibuat berdasarkan hasil evaluasi dan identifikasi masalah. Rancangan ini memuat perubahan atau penyesuaian terhadap Perda yang ada. Konsultasi: pemda melakukan konsultasi dengan berbagai pihak, seperti tokoh masyarakat, akademisi, dan lembaga terkait, untuk mendapatkan masukan terkait rancangan Perda revisi.

4. Pembahasan Rancangan Perda Revisi: pembahasan di DPRD: rancangan Perda revisi dibahas di DPRD bersama Pemda untuk mendapatkan persetujuan bersama. Jika ada Persetujuan Bersama: rancangan Perda revisi disetujui bersama oleh DPRD dan Pemda, maka rancangan tersebut akan ditetapkan menjadi Perda baru.

5. Penetapan dan Pengundangan: Penetapan: Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD.

6. Pengesahan dan Penyebarluasan publik.

Penulis : Ilham Patahillah (Wakil Presiden DPP Kongres Advokat Indonesia, sekaligus Advokat dan Akademisi Uin Fas Bengkulu)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version