BencoolenTimes.com, – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong menangkap AR, seorang mahasiswa warga Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu atas kepemilikan 2 paket narkotika jenis sabu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP H. Tonny Kurniawan, S.IK mengatakan, penangkapan berawal pada 26 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIB Anggota Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkoba di wilayah Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong.
Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut, selanjutnya sekira jam 21.20 WIB, anggota Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong melihat orang yang dicurigai sedang berdiri di Jalan S. Sukowati Kelurahan Air Putih Lama Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong dan langsung diamankan.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap AR, ditemukan 2 paket kecil di duga narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastic klip bening,” kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Senin (29/08/2022).
Kapolres menuturkan, pengakuan AR, barang haram tersebu dibeli dari SA di Kelurahan Batu Galing Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong. Lalu, petugas mendatangi Kediaman SA dan mendapatkan 4 paket kecil Narkotika golongan I jenis sabu.
“Namun pada penggeledahan itu SA berhasil kabul dari kejaran petugas,” demikian Kapolres. (Bay/Humas Polda Bengkulu).


