BencoolenTimes.com – Polresta Bengkulu amankan tiga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Para pelaku diamankan oleh Tim Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu bersama sejumlah barang bukti.
Ketiga pelaku ini yakni, Tol, Erwan dan Ragil Priyono yang ketiganya adalah warga Kota Bengkulu melakukan aksi di Jalan Lettu Zulkifli Teluk Segara Kota Bengkulu.
‘’Ketiga pelaku berhasil kita diamankan di rumah kontrakan gang Mangga Kecamatan Belakang Pondok Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu,’’ kata Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulam Lam.
Dari hasil penyidikan, Tim Resmob Macam Gading juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di Desa Kampung Sajad Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong. Barang bukti tersebut berupa dua unit sepeda motor.
Serta barang bukti yang diamankan di Desa Kampung Delima Kabupaten Rejang Lebong, yaitu berupa dua unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan para pelaku. ‘’Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku terancam maksimal 7 tahun kurungan penjara,’’ imbuh Sujud.(JUL)






