BencoolenTimes.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara. Kedua tersangka tersebut adalah Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander, serta mantan Kepala Inspektur Tambang Provinsi Bengkulu periode April 2022 hingga Juli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi.
Sunindyo juga diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, menyampaikan bahwa kedua tersangka tiba di Bengkulu pada Jumat, 1 Agustus 2025 pukul 20.30 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan. Setelah itu, keduanya akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkulu.
‘’Kemarin, kami telah menetapkan dua tersangka. Pertama, DA selaku Komisaris PT Ratu Samban Mining pada 30 Juli 2025, dan kedua, Sunindyo Suryo Herdadi pada 31 Juli 2025,’’ ujar Ristianti saat konferensi pers.
Ristianti menambahkan bahwa Sunindyo sebelumnya dititipkan di Rutan Salemba, Jakarta, dan pada hari ini telah dipindahkan ke Bengkulu bersama tersangka David Alexander.
Dengan penetapan dua tersangka baru ini, total jumlah tersangka dalam kasus pertambangan batu bara di Bengkulu menjadi sembilan orang. Sebelumnya, tujuh tersangka telah lebih dulu ditetapkan, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Imam Sumantri, Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa, Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama Tunas Bara Jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman.
Penyidikan kasus ini terus berlanjut dan Kejati Bengkulu belum menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam waktu dekat.(JUL/RLS)






