Home Politik PPP Bengkulu Dukung Penuh Pemberhentian Waketum dan Sekjen

PPP Bengkulu Dukung Penuh Pemberhentian Waketum dan Sekjen

PPP Bengkulu
Keterangan: Pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Bengkulu

BencoolenTimes.com – Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Bengkulu April Yones, menyatakan dukungan terhadap pencopotan Wakil Ketua Umum DPP PPP Suparmanto dan Sekretaris Jenderal Gus Yasin.

Sikap tersebut menempatkan polemik kepengurusan pusat sebagai persoalan serius yang menyangkut disiplin organisasi, efektivitas kepemimpinan dan kepatuhan terhadap mekanisme internal partai.

Dukungan April Yones ini muncul di tengah sorotan terhadap dugaan ketidakhadiran kedua pejabat dalam sejumlah agenda strategis, polemik penyelenggaraan kegiatan nasional, serta tindak lanjut dokumen tertanggal 1 Mei 2026 yang disebut memuat rekomendasi pemberhentian dan penggantian jabatan.

”Pemberhentian ini merupakan tindak lanjut aspirasi pengurus wilayah yang disampaikan melalui forum organisasi. Keputusan tersebut diumumkan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) III PPP Tahun 2026 yang sudah diselenggarakan,” tegas April Yones, Kamis, 29 Oktober 2026.

Menurut April Yones, keputusan tersebut didasarkan pada evaluasi terhadap keaktifan pengurus, pelaksanaan agenda organisasi, serta tindak lanjut atas berbagai keputusan internal partai yang sebelumnya telah dibahas dalam forum resmi.

”Keputusan yang dihasilkan dalam Rakornas III bukan semata-mata keputusan pribadi Ketua Umum. Hal ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi pengurus wilayah yang menginginkan adanya evaluasi terhadap keaktifan dan pelaksanaan tanggung jawab kepengurusan. Organisasi harus berjalan sesuai dengan keputusan bersama dan mekanisme yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Proses evaluasi kepengurusan tersebut bukan persoalan yang baru muncul menjelang pelaksanaan Rakornas III. Sebelumnya, dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP di Makassar pada Februari 2026, pengurus wilayah telah menyampaikan perlunya evaluasi terhadap jajaran kepengurusan yang dinilai belum menjalankan tugas organisasi secara optimal. Persoalan serupa kembali menjadi perhatian dalam agenda koordinasi nasional pada April 2026. Sejumlah pengurus wilayah dan cabang juga telah menempuh atau mempersiapkan langkah melalui mekanisme internal organisasi terkait pelaksanaan tugas dan keaktifan pengurus pusat.

”Bahwa setiap jabatan dalam struktur kepengurusan partai melekat tanggung jawab untuk menjalankan agenda organisasi, membangun komunikasi dengan pengurus daerah, serta melaksanakan keputusan yang telah disepakati bersama,” tegasnya.

Ditambahkan, Jabatan dalam partai bukan hanya persoalan kedudukan dalam struktur organisasi, tetapi juga tanggung jawab untuk bekerja, berkoordinasi, dan menjalankan amanat organisasi. Karena itu, evaluasi kepengurusan merupakan bagian dari mekanisme untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan.

Dalam pemberitaan terkait Rakornas IIl, disebutkan bahwa forum tersebut diikuti oleh 38 ketua dan sekretaris wilayah PPP dari seluruh Indonesia. Forum itu kemudian menghasilkan keputusan restrukturisasi terhadap jabatan Wakil Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PPP.

Ketua Mahkamah Partai DPP PPP, Erfandi, sebelumnya juga menyampaikan bahwa keputusan Rakornas III merupakan tindak lanjut hasil Mukernas Makassar yang mengamanatkan evaluasi terhadap kepengurusan yang dinilai tidak aktif.

Menurut keterangannya, persoalan tersebut telah dibawa oleh sejumlah pengurus wilayah dan cabang ke Mahkamah Partai. Suyono berharap dinamika kepengurusan yang terjadi dapat disikapi dengan mengedepankan mekanisme organisasi, komunikasi antar pengurus, dan penghormatan terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

”Yang terpenting saat ini adalah bagaimana seluruh jajaran PPP dapat menjalankan agenda organisasi secara efektif. Evaluasi dan restrukturisasi harus ditempatkan dalam kerangka penguatan kelembagaan serta pelaksanaan keputusan organisasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” harapnya.(RSL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version