Home Hukum Presiden Jokowi Bakal Resmikan Jalan Tol Bengkulu Diduga Bermasalah Hukum dan Diusut...

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Jalan Tol Bengkulu Diduga Bermasalah Hukum dan Diusut Kejati

Jalan Tol Bengkulu yang akan diresmikan Presiden.

BencoolenTimes.com, – Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo rencananya akan kunjungan kerja ke Provinsi Bengkulu selama empat hari mulai 18 Juli hingga 21 Juli 2023 mendatang.

Ada beberapa agenda dalam kunker Presiden tersebut, salah satunya meresmikan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung. Hal ini diungkapkan Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media, Sekretariat Presiden, Bey Triadi Machmudin, SE, MT saat rapat persiapan kunjungan Presiden bersama jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Kabupaten/Kota di Ruang Pola Pemprov Bengkulu secara online, Senin (17/7/2023).

”Pada hari pertama, jadwal kunjungan kerja Presiden akan meresmikan Jalan Tol Kota Bengkulu-Taba Penanjung,” kata Bey Triadi.

Sementara, seperti diketahui bersama bahwa, Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung yang akan diresmikan Presiden tersebut diduga bermasalah dan sedang dalam proses hukum tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Kejati Bengkulu dalam hal ini mengusut soal dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung tahun 2019-2020. Bahkan Penyidikan dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung dipastikan berlanjut hingga ke penetapan tersangka dan penuntutan.

Dalam penyidikan, penyidik Kejati menggunakan metode scientific evidence atau pembuktian ilmiah dalam kasus tersebut, dan guna melengkapi alat bukti, sebelum pengambilan kesimpulan penetapan tersangka dan penyidik juga masih mendalami soal nilai ganti rugi dan jumlah tanam tubuh.

Sudah banyak saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut, mulai dari ahli, penerima ganti rugi, maupun pelaksana kegiatan ganti rugi tanam tumbuh.

Diketahui, pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung itu sumber dananya dari APBN sebesar Rp 200 miliar.

Beberapa waktu lalu, Kajati Bengkulu, Dr. Heri Jerman SH, MH mengungkapkan, penyidik telah menemukan perbuatan melawan hukum antara lain ada beberapa item yang seharusnya tidak masuk dalam komponen biaya pemerintah seperti BPHTB dan biaya notaris faktanya dibayarkan, kemudian dugaan mark up ganti rugi tanam tumbuh.

Dari dugaan perbuatan melawan hukum itu, estimasi kerugian keuangan negara hitungan penyidik mencapai Rp 13 miliar. (BAY)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version