Home Hukum Pria di Lebong Mengaku Menyesal Setelah Hamili Teman Anak Sendiri

Pria di Lebong Mengaku Menyesal Setelah Hamili Teman Anak Sendiri

Pria di Lebong Mengaku
Kapolres Lebong didampingi Kasat Reskrim dan Kanit PPA menunjukan barang bukti yang diamankan dalam perkara dugaan persetubuhan anak dibawah umur.

BencoolenTimes.com – Pria di Lebong berinisial EG alias Ayah (52) warga Kecamatan Lebong Atas, mengaku menyesal setelah menghamili teman anak sendiri.

Pria di Lebong berinisial EG ini, meskipun menyesal, namun mengklaim persetubuhan yang dilakukan atas dasar suka-sama suka. Saat ini, EG sudah ditetapkan tersangka dan menjalani proses hukum setelah dilaporkan orang tua teman anaknya tersebut.

‘’Sama-sama mau pak, yang mintak jemput dia, tidak ada saya membujuk. Cuma satu kali itulah, pertama dan terakhir, saya menyesal pak,’’ ucap EG yang ditanyai wartawan saat konferensi pers yang di gelar Polres Lebong.

Sementara itu Kapolres Lebong AKBP Awilzan, S.IK melalui Wakapolres Kompol Mulyadi MR didampingi Kasat Reskrim, AKP Rabnus Supandri, EG sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil penyelidikan, kata Waka Polres, tersangka dan korban memang diketahui sudah akrab dan sering menjalin komunikasi melalui pesan WahatsApp.

Bahkan, sambung Waka Polres, tersangka sering memberikan uang kepada korban, mulai dari Rp 50 ribu, Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu. Baik itu sesuai kejadian maupun sebelum terjadinya persetubuhan.

‘’Dari keterangan korban, kejadian berlangsung sebanyak dua kali dan di lokasi yang sama. Yaitu di pondok kebun milik tersangka di wilayah Kecamatan Lebong Atas,’’ sambung Waka Polres.

‘’Kita juga mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya mobil kijang warna merah yang digunakan tersangka untuk menjemput korban, termasuk pakaian korban,’’ imbuh Waka Polres.

Ditambahkan Waka Polres, akibat perbuatannya, EG dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 DUU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo 64 KUHP.

‘’Tersangka EG, atas perbuatannya, terancam pidana maksimal 15 tahun penjara,’’ tambah Waka Polres.

Berita sebelumnya, seorang Pelajar di Kabupaten Lebong, warga Kecamatan Lebong Utara, di duga dalam keadaan hamil. Menariknya, yang menghamili adalah bapak temannya sendiri.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim, AKP Rabnus Supandri menjelaskan, awal mula diketahui korban dalam kondisi hamil, saat korban mengalami sakit perut dan mual-mual. Selanjutnya korban dibawa orang tuanya melakukan pemeriksaan di RSUD Lebong.

‘’Korban ini sakit perut dan mual seperti mau muntah. Kemudian orang tuanya mengajak ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan pada Rabu, 22 Januari 2025 lalu,’’ lanjut Rabnus.

Kemudian, tambah Rabnus, RSUD Lebong memberitahukan hasil pemeriksaan medis kepada orang tua korban. Dimana korban ternyata sedang dalam kondisi hamil.

‘’Selanjutnya korban langsung ditanyai oleh orang tuanya dan dari keterangan korban diketahui bahwa memang pada November 2024 dirinya melakukan hubungan suami istri dengan EG di pondok kebun. Hingga akhirnya orang tua korban tidak terima dan melaporkan hal tersebut ke Polres Lebong,’’ demikian Rabnus.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version