BencoolenTimes.com – PT DDP (Daria Dharma Pratama) diduga menguasai dan menggunakan lahan milik masyarakat di wilayah Bukit Harapan, Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko, seluas sekitar 13.350 meter persegi. Hingga kini, persoalan tersebut belum menemui titik temu karena nilai ganti rugi yang ditawarkan perusahaan belum disepakati pemilik lahan.
Pemilik lahan, Ira Sari Muslimah bersama suaminya, Andesril, kemudian meminta pendampingan hukum setelah upaya penyelesaian melalui mediasi di Kantor Pertanahan (BPN) Mukomuko belum menghasilkan kesepakatan final.
Berdasarkan dokumen kepemilikan yang disampaikan kepada kuasa hukum, tanah tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00004 dengan luas keseluruhan 17.280 meter persegi.
Dari total luas tersebut, sekitar 3.930 meter persegi disebut masih dikuasai pemilik, sedangkan sekitar 13.350 meter persegi lainnya diduga telah dikuasai dan/atau digunakan oleh PT DDP.
Menurut keterangan pihak pemilik, persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas melalui mediasi di Kantor BPN Mukomuko. Dalam proses itu, terdapat dua opsi penyelesaian, yakni pengembalian lahan kepada pemilik atau pembayaran ganti rugi berdasarkan nilai yang disepakati kedua belah pihak.
Namun, hingga saat ini, penyelesaian melalui mekanisme ganti rugi belum tercapai. Nilai yang ditawarkan PT DDP disebut belum sesuai dengan harapan pemilik lahan sehingga belum memperoleh persetujuan.
Karena belum adanya kesepakatan, Ira Sari Muslimah dan Andesril meminta pendampingan COOLMAN 911 serta menunjuk Advokat Riko Putra, S.Ip., S.H., M.H., dari Kantor Hukum RIKO PUTRA & REKAN sebagai kuasa hukum.
Riko mengatakan, pihaknya akan mempelajari seluruh dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan dan penguasaan tanah tersebut, termasuk sertifikat hak milik, data penguasaan lahan, hasil mediasi BPN, serta dokumen atau komunikasi mengenai tawaran ganti rugi.
”Kita akan mempelajari seluruh dokumen, termasuk SHM, data penguasaan tanah, hasil mediasi BPN, serta dokumen atau komunikasi terkait tawaran ganti rugi dari PT DDP,” ujar Riko, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Ia menegaskan, langkah hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan fakta di lapangan.
”Pihak pemilik pada prinsipnya menginginkan agar penyelesaian dilakukan berdasarkan hak atas tanah, hasil mediasi, kondisi faktual di lapangan, serta kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak,” imbuhnya.
Riko menambahkan, pemilik lahan pada prinsipnya tetap membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme ganti rugi apabila pengembalian lahan tidak dapat dilakukan. Namun, nilai dan ketentuan ganti rugi tersebut harus disepakati bersama.
Sementara itu, PT DDP belum memberikan keterangan atau klarifikasi mengenai dugaan penguasaan lahan maupun perbedaan nilai ganti rugi tersebut. Dengan demikian, informasi mengenai persoalan ini masih berdasarkan keterangan pihak pemilik lahan dan dokumen yang disampaikan kepada kuasa hukum.
COOLMAN 911 bersama Kantor Hukum RIKO PUTRA & REKAN menyatakan akan mengawal persoalan tersebut melalui jalur hukum guna mengupayakan penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (JUL)

