BencoolenTimes.com, – Puluhan advokat yang tergabung dalam organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Bengkulu siap mengawal kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan advokat Benni Hidayat, SH ke Polda Bengkulu dengan terlapor Herawansyah yang diketahui mantan Kepala Dinas PU Seluma yang juga merupakan tersangka kasus dugaan penipuan Rp 1 miliar.
Diketahui, laporan dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Herawansyah ini merupakan laporan balik yang dilakukan Benni Hidayat terkait adanya laporan dugaan pengancaman dan penganiayaan yang dilaporkan Herawansyah dengan terlapor Benni Hidayat ke Polres Bengkulu beberapa waktu lalu yang mana menurut Benni Hidayat yang dilaporkan Herawansyah tidak sesuai fakta yang terjadi karena dirinya tidak pernah melakukan penganiayaan maupun pengancaman seperti yang dituduhkan dan yang didengung – dengungkan Herawansyah di beberapa media online.
Dewan Pembina DPD KAI Provinsi Bengkulu, Irwan, SH mengatakan, sementara ini sekitar 27 advokat yang siap mengawal kasus yang dilaporkan Benni Hidayat dan kemungkinan dukungan ini akan terus bertambah, karena DPD KAI pusat ikut menyikapi ini. Pengawalan ini merupakan solidaritas dari DPD KAI Provinsi terhadap salah satu rekan advokat yang terzolimi atas laporan Herawansyah yang dinilai mengada-ada, karena berdasarkan penuturan Benni Hidayat tidak ada pengancaman maupun penganiayaan. Bahkan saksi di lokasi kejadian membantah adanya pengancaman maupun penganiayaan yang dilaporkan Herawansyah ke Polres Bengkulu.
“Kasus yang dilaporkan ke Polres Bengkulu terkesan mengada-ada, karena pengancaman maupun penganiayaan yang dituduhkan pada rekan kami Benni Hidayat itu tidak ada, saksi pun membantah tuduhan Herawansyah itu, anehnya lagi, pasal laporan Herawansyah itu berubah-ubah, dalam keterangan laporan itu perkara pengancaman, tapi dalam keterangan laporan itu juga disebutkan tidak diketahui pasal, Pasal yang tertera disitu Pasal 368 ayat (1) KUHP, dan yang didengungkan-dengungkan di media penganiayaan dan pengancaman, ini sudah masuk penggiringan opini, lebih anehnya lagi, diancam tidak, dianiaya tidak, tapi keluar hasil visum,” jelas Irwan.
Oleh sebab itu, lanjut Irwan, rekan-rekan advokat yang tergabung di DPD KAI Provinsi Bengkulu merasa terpanggil dengan hal ini.
“Kita akan kawal ini sampai tuntas, baik laporan yang disampaikan di Polda maupun yang disampaikan ke Polres oleh Herawansyah,” ungkap Irwan. (Bay)






